LAKSUS Desak Polda Sulsel Seret Oknum Pejabat Dinkes Makassar di Proyek Puskesmas Batua

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM –Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak penyidik Polda Sulsel untuk menyeret ke hadapan hukum, oknum pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua senilai Rp25 miliar.

“Kami minta penyidik Polda Sulsel untuk segera melansir nama nama tersangka dalam kasus proyek RS Batua. Kami minta agar kasus ini segera di publis ke masyarakat luas,” tegas Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Selasa (17/11/2020).


Hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar berjalan di tingkat penyidikan di Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.

Menurut Muh Ansar, Polda Sulsel sudah berhasil menguak peran serta keterlibatan sejumlah orang dalam kasus dugaan korupsi proyek mangkrak Puskesmas Batua.

“Dalam KUHAP itu cukup jelas menerangkan bahwa hanya butuh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kasus Puskesmas Batua juga sudah ada audit, nah sekarang polda sisa melansir nama tersangka,” tegas Muh Ansar.

Ia meminta penyidik tipikor Polda Sulsel juga membeberkan peran konsultan pengawas yang dalam menjalankan tugasnya diduga tidak sesuai dalam pelaporan progres pekerjaan.
“Selain pejabat Dinkes Makassar, konsultan dan rekanan juga harus dimintai pertanggungjawaban terkait mangkraknya proyek ini,” tegas Muh Ansar.

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, Selasa (17/11/2020) mengatakan, sejauh ini pihak penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara. Estimasi kerugian negara dari tim penyidik ditaksir Rp7miliar

“Begitu audit kerugian negara turun dari BPK, kami akan umumkan nama tersangka,” tegas Kompol Rosyid.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Tipe C Batua Makassar, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua Makassar itu terbengkalai hingga saat ini.

Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut, diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Rp25,5 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut. (*)

Comment