Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Pelaku Mark Up Paket Sembako Covid-19 di Makassar

 

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM –Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus dugaan mark up paket sembako untuk warga Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19.


“Insya Allah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus polda sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri,melalui via pesan singkat, Senin (16/11/2020).

Hanya saja, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh identitas tersangka dalam kasus dugaan mark up untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 tersebut.

“Belum bisa kami ekspos,” ucap Widoni.

Sebelumnya, dalam tahap perampungan penyidikan kasus mark up paket sembako itu, penyidik berangkat ke Jakarta mengambil keterangan saksi ahli dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam tahap penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk masyarakat Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19 itu, pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang lebih saksi. Satu diantaranya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Tak hanya itu, penyidik juga telah berkoordinasi penuh dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran pembelian paket sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi covid-19 (*)

Comment