Polda Sulsel Dalami Kasus Izin Palsu Pupuk Organik Cair Biotani Plus

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menurunkan tim menyelidiki kasus produksi hingga peredaran pupuk organik cair merek biotani plus yang kabarnya menggunakan izin produksi (izin Deptan) dan izin edar milik pupuk lain yakni pupuk organik cair merek biota plus.

Produksi hingga peredaran pupuk organik cair merek biotani plus ke masyarakat petani yang diduga menggunakan izin pupuk organik cair merek biota plus tersebut, kabarnya terjadi sejak tahun 2015 hingga Agustus 2020.


“Insya Allah segera kita selidiki,” singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus polda sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Senin (16/11/2020).

Kasus produksi dan peredaran pupuk organik cair merek biotani plus yang diduga menggunakan izin Deptan milik pupuk organik cair merek biota plus, terungkap saat pemilik perusahaan produksi pupuk organik cair merek biota plus, Taufik mendapat informasi dari rekan-rekannya yang melihat adanya iklan pupuk organik cair yang namanya mirip dengan pupuk buatannya di media sosial. Namun, pada botol produk pupuk yang dimaksud tertera izin Deptan pupuk miliknya.

Taufik pun kaget setelah mendapatkan buktinya langsung. Pupuk yang dipasarkan lewat media sosial tersebut, merupakan pupuk organik cair merek biotani plus dan menggunakan izin Deptan pupuk organik cair merek biota plus yang merupakan miliknya.

“Jadi Allah memperlihatkan saya kelakuan Ali lewat medsos. Akhirnya, saya tanya langsung ke dia (Ali) terkait apa yang telah ia lakukan itu. Tapi dia menyangkal saat itu dan saya pun masih menoleransi perbuatannya karena pertimbangan hubungan emosional sebelumnya yang terbangun,” kata Taufik, pemilik PT Tri Harmoni Abadi, perusahaan produksi pupuk organik cair merek biota plus.

Belakangan Taufik mengaku sangat kesal saat dirinya mengetahui kabar jika bekas rekannya itu, Ali mengerjakan sebuah proyek pengadaan pupuk dari Kementerian Pertanian (kementan) yang nilainya miliaran rupiah di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara dan juga di Kabupaten Gowa, Sulsel sesuai informasi yang ia dapatkan dari rekannya yang lain, Miftah.

“Di Konawe itu pengadaan pupuk dari Kementan yang ia kerjakan. Kalau di gowa lebih jelasnya tanyakan ke Pak Miftah,” terang Taufik.

Ia mengungkapkan sebenarnya tak ada niat ingin melaporkan mantan rekannya itu, Ali ke Polrestabes Makassar. Namun, karena pertimbangan menjaga harga diri, Taufik melakukan hal demikian meski hingga saat ini kasus yang ia laporkan itu tak ada progres.

“Jadi sekitar 5 tahunan atau sejak 2015 hingga Agustus 2020, dia (Ali) kerja ilegal yah. Saya harap kasus peredaran ilegal pupuk organik cair ini bisa ada kepastian hukum. Tidak ada damai dalam kasus ini. Ini soal harga diri dan bukti-buktinya cukup jelas,” jelas Taufik sembari mengatakan kasus tersebut ia laporkan ke Polrestabes Makassar setahun lalu.(*)

Comment