Owner Perusahaan Pupuk Organik Cair Klaim Punya Izin

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Owner PT Tunas Harmoni Abadi, Haji Ali, mengklarifikasi isu yang menerpa perusahaannya.

Dia menekankan bahwa produk organik cair merk Biota Plus yang dikelola perusahaannya memiliki legal standing yang jelas atau badan hukum.


Diapun menantang Taufik yang mengklaim dirinya sebagai Owner PT Tri Harmoni Abadi, untuk membuktikan pernyataannya bahwa
PT Tunas Harmoni Abadi telah mencaplok merk pupuk organik cair Biota Plus.

“Jadi saya meminta, supaya diklarifikasi kepada yang mengaku bahwa dia milik Biota Plus, saya mohon supaya dia tunjukkan di mana pabriknya yang produksi. Karena kalau dia merasa punya Biota Plus pasti ada pabriknya, di mana kantornya. Kasih faktanya dimana pabriknya dan dimana kantornya, ini yang jadi masalah karena tidak jelas, ” kata Haji Ali, Rabu (25/11/2020).

Haji Ali mengungkapkan, bahwa metode pengedaran pupuk Biota Plus, adalah
PT Tri Harmoni Abadi yang memproduksi pupuk organik cair Biota Plus dan PT Tunas Harmoni Abadi mengedarkan pupuk tersebut. Sebut Haji Ali, dua perusahaan itu merupakan miliknya.

Untuk perusahaan itu, lanjut Haji Ali memiliki legalitas atau badan hukum yang jelas, mulai Akta pendirian, nomor induk perusahaan, izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di PTSP, NPWP, Deptan RI dan hasil LAB BPTP.

“Jadi itu perlu diluruskan. Karena ini Taufik bicara di media tidak sesuai fakta, ” Haji Ali menandaskan.

Diketahui, Haji Ali kabarnya dipolisikan oleh Taufik lantaran mengedarkan pupuk Biota Plus.
Sebab, Haji Ali telah menjalankan aktivitas yang diduga ilegal, memproduksi serta mengedarkan pupuk buatannya  bermerek Biota Plus dengan menggunakan izin produksi Departemen Pertanian (Deptan) milik PT Tri Harmoni Abadi.

“Jadi selama ini dia (Haji Ali) memproduksi pupuk sekaligus memasarkannya ke tengah masyarakat menggunakan izin  Deptan milik perusahaan pupuk saya, Biotani Plus,” kata Owner PT Tri Harmoni Abadi, Taufik via telepon, belum lama ini.

Kabarnya Taufik yang memproduksi pupuk organik cair bermerk Biotani Plus itu melaporkan Haji Ali ke Polrestabes Makassar atas perbuatannya yang dianggap telah merugikan.

Menurut Taufik, dirinya baru mengetahui tindakan Haji Ali, setelah ia mendapatkan informasi dari rekan-rekannya. Bahwa Haji Ali  diam-diam telah memasarkan produksi pupuknya, Biotani Plus lewat media sosial (medsos) dan menggunakan izin Deptan pupuk merk Biotani Plus yang merupakan produksi perusahaan milik  PT. Tri Harmoni Abadi.

“Kurang lebih 5 tahun jalan perusahaan ilegal itu yah, tanpa ada pemberitahuan ke saya. Dia punya tindakan mengangkat dirinya sebagai Direktur Utama PT. Tri Harmoni Abadi dan segala macam,” ujar Taufik.

Taufik sempat mempertanyakan langsung ke Ali tentang perbuatannya itu. Namun Ali menyangkal. Belakangan Taufik mendapatkan informasi berbeda. “Dengan izin Allah saya mendapat informasi perbuatan Ali lewat teman-teman yang aktif bermedsos,” terang Taufik.

Ia mengaku telah mengantongi bukti-bukti perbuatan Ali. Di mana pupuk yang dipasarkan jelas bermerk Biotani Plus, tapi yang tertera di kemasan pupuknya itu tertulis nomor izin Deptan milik pupuk organik cair merek Biotani Plus. “Itu kan jelas melanggar. Merek dan izin Deptan tidak sesuai yang ada dalam data base Kementan,” ungkap Taufik.

Meski tindakan Ali telah ia pergoki, namun Taufik saat itu masih mentoleransi. Ia mempertimbangkan hubungan sosialnya dengan Haji Ali yang sebelumnya pernah terjalin.

Namun puncak toleransi Taufik berhenti saat ia mengetahui bahwa Haji Ali mendapatkan proyek pengadaan pupuk dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang nilainya miliaran rupiah di daerah Sulawesi Tenggara, Konawe dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Khusus untuk proyek pengadaan pupuk di Kabupaten Gowa, Sulsel ia tidak mengetahui secara persi. Sedangkan untuk pekerjaan di Konawe itu sudah jelas.

Di mana Haji Ali diduga menggunakan pupuk merek Biotani Plus dalam proyek pengadaan  Kementan tersebut tanpa sepengetahuan   Taufik selaku owner PT. Tri Harmoni Abadi, perusahaan yang memproduksi pupuk organik cair merk Biotani Plus.

“Sebenarnya tidak ada niat saya untuk melaporkan itu yah. Saya sudah tidak bicara uang lagi yah, saya bicara harga diri jangan sampai dia pikir kalau dia itu jago atau apalah. Kita lihat saja kejagoannya seperti apa. Untuk laporan saya di Polrestabes itu tak ada kata damai,” jelas Taufik.

Taufik juga membeberkan, pernah bersama Haji Ali menjalankan bisnis pupuk. Namun terhenti, karena dia menganggap tindakan Ali sudah berlebihan. Tak hanya merugikan dirinya secara ekonomi namun menyangkut persoalan harga diri.

“Makanya saya laporkan dia resmi ke Polrestabes Makassar. Kalau tidak salah setahun kemarin saya lapor tapi ia sayangkan belum ada progres sampai detik ini,” ungkap Taufik.

Terkait peredaran pupuk Biota Plus yang informasinya telah berlangsung di kabupaten Gowa dan sedang aktif disosialisasikan pemerintah setempat.

Kepala Seksi Bidang Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Ikhsan meluruskan, bahwa pupuk merk Biotani yang telah disosialisasikan. Kata dia, pupuk tersebut merupakan keinginan para petani di daerah tersebut karena telah terbukti efektif sehingga diajukan ke Dinas Pertanian kabupaten Gowa.

“Jadi saya hanya meluruskan bahwa pupuk Biota Plus itu merupakan keinginan masyarakat kelompok tani yang ada di Gowa yang kemudian diajukan ke Dinas Pertanian. Untuk diusulkan ke Kementrian Pertanian, ” kata Ikhsan ketika dihubungi.

Ikhsan menuturkan bahwa pupuk organik cair tersebut baru sebatas wacana yang diusulkan ke Kementrian Pertanian. Diapun tidak mengetahui, kapan akan disalurkan oleh pusat (*)

Comment