Sejak 2017 Publiq Tak Punya Izin Jual Miras, tapi Masih Beraktivitas, Ada Apa.?

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok resto dan kafe,Publiq Dine & Wine yang berhadapan langsung dengan Yayasan Taman Kanak-Kanak (TK) Katolik Cendrawasih,dan bersampigan dengan RS Ibu dan Anak Catherine Booth yang berJarak Sekitar 30 Meter,Jalan Arief Rate No.7,Kecamatan Ujung Pandang,Kabarnya masih leluasa menjual minuman Beralkohol

Kepala seksi (Kasi) Pengkajian pelanggaran perdagangan dan perindustrian,Erwin A, Azis, SE, MM mengatakan Publiq tidak memiliki Izin Rekomendasi penjualan Minol dan di anggap melanggar Peraturan Daerah (Perda)


“Publiq ini sudah melanggar Perda bernomor 5 tahun 2011 dan Perwali Makassar nomor 17 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1 poin b telah jelas menegaskan,adanya pelarangan terhadap pelaku usaha untuk beraktivitas berjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup pendidikan maupun sarana ibadah.”Ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,Rabu (25/11/2020)

“Kemungkinan Publiq pernah memiliki rekomendasi izin ditahun sebelum 2017. Waktu itu saya belum di disdag. Sejak 2017 sudah ndak pernah disdag keluarkan lagi rekomendasi. Terkait rekomendasi ke satpol sudah disdag layangkan awal 2020 ini,untuk menindak lanjuti Publiq yang sudah tidak memiliki izin jual minol”tambahnya

ia juga mengatakan, Sejak 2017 setelah tim terpadu mendatangi tempat usaha Publiq, dia berjanji untuk tidak akan jual minol lagi.

“tapi di belakang hari dia masih melakukan aktivitas menjual minol lagi,dan kami anggap ia telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,makanya disdag memberikan rekomendasi kesatpol di awal 2020 untuk menindak lanjuti hal tersebut”katanya

lanjutnya,Andaikan publiq punya izin tempat jual minol lantas ada pelanggaran terkait penjulan minolnya, maka disdag akan ajukan pembekuan izin usaha ke PTSP, sesuai perwali 27 tahun 2017

“teruntuk sanksinya kita serahkan ke satpol,karena dia punya wewenang akan hal itu”tegasnya

dikabarkan,Publiq tidak lagi mengantongi izin penjualan minuman alkohol sejak 2017 sampai di tahun 2020 tetapi masih melakukan aktivitas

Padahal, berdasarkan regulasi yang ada Publiq tidak memiliki izin, baik izin Minol maupun izin operasional.sehingga hal ini sudah sangat jelas bahwa publiq telah melanggar perda dan perwali

Terpisah,Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan sementara mencek surat yang masuk

“coba saya cek nah,yang baru2 ini adalah Barcode adikku,”singkatnya (*)

Comment