Tahap Pertama, Gowa Dapat Jatah 2.155 Vaksin Sinovac

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Pemerihtah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperoleh jatah vaksin sinovac Covid-19 dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI sebanyaj 2.155 botol. Vaksin sinovac Covid-19 menjadi tahap awal inidijadwalkan akan diterima oleh Pemkab Gowa tanggal 15 Januari mendatang.

Sebagai persiapan, Pemkab Gowa melalui Dinas Kesehatan setempat menyiapkan 34 buah lemari pendingin untuk menampung 2.155 vaksin sinovac Covid-19 tersebut.


Kasi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Gowa, Alimuddin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lemari dingin untuk penyimpanan vaksin sinovac tersebut.

“Kalau kita di Kabupaten Gowa sudah siap semua untuk menerima vaksin Covid-19. 34 lemari pendingin penyimpanan vaksin sinovac sudah disiapkan dan dibagikan ke 26 puskesmas. 6 untuk Dinkes,” kata Alimuddin kepada sejumlah awak media.

Alimuddin menuturkan, setiap puskesmas disiapkan satu atau dua lemari pendingin tergantung banyak sasaranya.

“lemari pendingin vaksin yang disebar tiap puskesmas ada yang mendapat dua, ada juga satu tergantung berapa banyak sasaranya,” bebernya.

Kemudian ia menjelaskan dalam satu lemari pendingin, memiliki kapasitas penyimpanan yang berbeda-beda, mulai 150, 400, hingga 500 dosis.

“Suhu penyimpanan 2 sampai 8 derajat, itu standar WHO,”ungkapnya.

Kata Alimuddin, lemari pendingin penyimpanan vaksin sinovac ini akan dijaga. Pasalnya, jika suhu tidak sesuai standar WHO, maka vaksin tidak bisa digunakan atau terpapar.

“Jadi kita di Kabupaten dan puskesmas, lemari pendingin mesti di jaga, pagi dan sore kita naikkan suhunya. Sudah ada ada pencatatan suhu. Tidak boleh kurang dari 2 derajat dan tidak boleh lewat dari 8 derajat,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bagaimana cara menjaga vaksin sinovac tersebut agar tidak terpapar atau tidak dapat digunakan lagi.

“Di lemari pendingin penyimpanan ada petunjuk Vaccine Vial Monitor (VVM). Dijelaskan ada tanda huruf A, B, C dan D. Caranya dengan melihat Indikator yang menempel pada botol vaksin jika tandanya berada di huruf C dan D berarti tidak dapat digunakan atau terpapar, ” pungkas Kasi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Gowa, Alimuddin. (an).

Comment