Tak Berubah, APM Sebut Kemensos Plin Plan Soal Aturan BPNT Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Akhir 2020 lalu, polemik BPNT Bone diselesaikan di meja RDP DPRD Provinsi dengan harapan Kementerian Sosial memberikan aturan tegas tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tak lagi dimanfaatkan oknum tertentu.

Sayangnya, sampai saat ini semua masih berjalan seperti biasa yang dibuktikan dengan beredarnya pernyataan Korda Bone, Akhiruddin, bahwa di tahun 2021 ini semua berjalan seperti 2020 lalu sesuai koordinasi dengan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI.


Sementara, pada 29 Desember 2020 lalu, juga keluar Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah III nomor 2905/4.4.3/BS/12/2020, yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kota dan di dalam surat tersebut terdapat 6 poin.

Pada poin ke 4 huruf B disebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan evaluasi terhadap keberadaan pemasok atau supplier sebagai mitra e-Warong yang akan membantu kelancaran penyaluran program sembako.

“Bapak Direktur terkesan plin plan juga, untuk apa mengeluarkan surat edaran jika toh nyatanya pelaksanaan program sembako tahun 2021 ini tetap berjalan seperti sebelumnya, atau jangan-jangan karena adanya issu mutasi yang bergulir di Bone ini sehingga Kepala Dinas Sosial tidak bisa lagi bekerja secara optimal” kata Ketua APM, Andi Arman, Selasa (5/1/21) malam.

Arman juga mengingatkan Tikor Provinsi serta Kepala Dinas Sosial Bone tentang hasil RDP di DPRD Provinsi yang jelas mengatakan bahwa Sekprov tak pernah mengeluarkan SK karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Untuk apa lagi membiarkan diri berlarut-larut dalam kekeliruan itu, kecuali jika benar pernyataan Oknum Kabid kemarin tentang adanya fee atau setoran,” ujarnya.

“Jika memang kadis sosial Kabupaten tidak bisa melakukan evaluasi terhadap pemasok, sekiranya bijak jika Kadinsos mengeluarkan pernyataan bahwa pelaksanaan sembako 2021 tetap merujuk pada Pedum Perubahan 1 Tahun 2020, dimana dalam pedum tersebut e-warong bebas memilih mitra atau pemasok dan tidak diharuskan mengambil barang dari ketiga supplier ssbelumnya,” kecamnya.

Arman juga mengungkapkan intimidasi yang dilakukan oleh ketiga supplier terhadap beberapa agen e-Warong, bahkan ada diantara mereka yang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penipuan. (eka)

Comment