PT TUN Tak Terima Gugatan Banding Dr R Sudirman ke Rektor UMI 

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Berdasarkan Putusan Nomor 205/B/2020/PTTUN.Mks Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa TUN pada tingkat banding dalam sengketa yang lakukan Dr R Sudirman kepada Rektor Universitas Muslim Indonesia dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH kepada wartawan di Menara UMI, Senin, (11/1/2020). Kata dia, gugatan awal putus pada tanggal 16 September 2020 dalam salinan putusan PTUN Makassar nomor 49/G/2020/PTUN.Mks.


“Disini PTUN Makassar tak menerima gugatan mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia, Dr Sudirman ke rektor UMI,” ujarnya.

Video Penjelasan Tim Hukum UMI Soal Banding Gugatan Dr R Sudirman di PT TUN Makassar

Namun, Dr R Sudirman melakukan banding di PT TUN. Tapi banding gugatannya tersebut tetap tak di terima. “Tanggal 6 Januari 2021, dengan Ketua Majelis Hakim PT TUN M Ilham Lubis SH MH dan Dr Bambang Priyambodo SH serta Kasim SH MH sebagai hakim anggota tak menerima banding tersebut,” terangnya.

Pengadilan mengadili penggugat dengan menerima permohonan dari pembanding. Tapi, menguatkan putusan pengadilan PTUN Makassar nomor 49/G/2020/PTUN.Mks yang dimohonkan penggugat.

“Selain itu, pengadilan juga menghukum penggugat dengan membayar perkara ini pada dua tingkat pengadilan sebesar Rp 150.000,” ujarnya.

Hasil musyawarah yang dilakukan majelis hakim dan hakim anggota persebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Objek gugatan pak Dr R Sudirman lepas menjadi dekan, penganti sudah menjabat secara definitif.

Kata Prof Dr Sufirman, dekan yang ada sekarang dengan masa jabatan 4 tahun tak berubah. Selain itu, Dr R Sudirman kalah.
“Seandainya pak Dr R Sudirman menang, maka sesuai perintah pengadilan, jabatannya harus dikembalikan,” paparnya. (*)

Comment