Jaga Lingkungan, Rezki Ingatkan Warga Tidak Tebang Pohon Sembarangan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan yang ada di pinggir jalan demi
melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel
Karebosi Primer, Jl Jendran M Yusuf, Rabu (21/9/2022).


“Jadi saya ingatkan kepada kita semua agar tidak boleh memotong pohon yang ada di pinggir jalan karena ada aturannya dan sanksinya,” ujar Legislator dari Fraksi Demokrat
DPRD Makassar ini.

Menurut Rezki, masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.

“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.

Sementara hadir sebagai narasumber, Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Kahfani. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang
melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun
(B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sekitar dengan memilah sampah agar pencemaran
lingkungan tidak terlalu menyebar,” jelasnya.

Bukan cuma itu, Kahfani juga berharap agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian
lingkungan hidup.

“Apalagi target ruang terbuka hijau kita di Makassar itu 30 persen, jadi perlu juga pemanfaatan dan perlindungan pohon agar tidak sembarangan menebang, baik di tepi jalan
apalagi di pekarangan sekitar rumah,” terang Kahfani. (*)

Comment