Azis Namu Harap CSR Perusahaan Bantu Pelaku UMKM

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Rabu (21/9/2022). Foto ; Ist

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Rabu (21/9/2022).

Legislator dari Fraksi PPP ini menghadirkan dua narasumber. Keduanya adalah Akademisi dari STIE Pelita Buana, Rais dan Anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019,
Sampara Sarif.


Abdul Azis Namu menyampaikan bahwa TSLP atau Corporate Social Responsibility (CSR). hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dalam Perda, mereka punya tanggung
jawab ke masyakarat dengan menjalankan berbagai macam program.

Salah satunya, ia mencontohkan memberikan bantuan seperti dana kepada para pelaku UMKM. Sehingga, mendorong mereka bergeliat atau saling menopang.

“Supaya para pelaku usaha itu bisa tumbuh. Tidak bisa dia (perusahaan) matikan dia. Makanya dikucurkan dana,” ungkap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.

Adapun dananya, tambah Azis Namu, berasal dari sebagian dari laba perusahaan. Hal itu juga tertuang dalam Perda TSJLP ini.

“Tidak bisa hanya mencari keuntungan semata. Sebagian dialokasikan ke kegiatan sosial, dan juga bisa membantu pelaku usaha,” lanjut Azis Namu.

Kehadiran Perda TJSLP, Azis Namu menegaskan bahwa bertujuan untuk memastikan masyakarat sejahtera dengan adanya CSR. Juga penyalurannya tidak asal-asalan.

“Perusahaan itu harus mensejahterakan. Selain ada tanggung jawab sosial, juga ada tanggung jawab lingkungan. Jadi sudah diatur semua,” tukasnya.

Akademisi dari STIE Pelita Buana, Rais menilai penting masyakarat untuk mengetahui Perda TJSLP. Sehingga, mereka bisa tahu ada tanggung jawab perusahaan kepada mereka.

“Bapak-bapak ibu-ibu hanya mungkin tahu kalau perusahaan di sekitar tempat tinggal anda. Tapi dia (perusahaan) juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan ke kita,”
katanya.

Hal itu wajib dilakukan oleh perusahaan besar. Tidak hanya sekadar beroperasi di lingkungan masyakarat tanpa memberikan manfaat kepada mereka.

“Jadi pemanfaatan CSR itu harus jelas. Aktivitas perusahaan itu termasuk program CSR. Jadi dia kelola untuk disalurkan ke masyakarat,” tambah Rais.

Terakhir, Anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019, Sampa Sarif menyebut penyaluran CSR terhadap pelaku UMKM sudah tepat. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak
sungkan bertanya kepada perusahaan di lingkungannya.

“Coba tanya ke perusahaan itu. Kalau memang agak keberatan, makanya kita ada Anggota Dewan kita, bapak Azis Namu yang bisa bantu menyampaikan,” jelasnya.

Kepada perusahaan, bantuan itu bisa berupa bantuan dana untuk membantu pelaku UMKM. “Jadi bisa bertahap dulu dikasih lima orang, nanti lagi berikutnya lima,” tukas
Sampara Sarif. (*)

Comment