MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengajak masyakarat untuk turut menjaga ketertiban umum. Sehingga, bisa menciptakan rasa
nyaman terhadap sesama.
Demikian disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan
Masyakarat, di Hotel Khas Makassar, Jalan Mappanyukki, Kamis (22/9/2022).
Budi–sapaan akrabnya menilai masyakarat Makassar sudah harus bisa mencegah perpecahan yang ada. Dan merujuk pada perda ketertiban umum.
“Makanya sosialisasi ini kita harap masyakarat bisa sebarluaskan perdanya. Agar mari kita ciptakan rasa aman, cara apa saja yang bisa dilakukan untuk menjaga ketertiban
umum,” katanya.
Adapun kejadian yang bisa merusak hubungan antar masyarakat, kata dia, bisa diselesaikan dengan berbagai cara. Ia mencontohkan salah satunya dengan melakukan
pendekatan persuasif.
“Banyak cara sebenarnya, seperti kita bisa bicara baik-baik ini dan kumpul bersama. Tidak harus emosi dulu,” tambah Legislator dari Fraksi Gerindra ini.
Keterlibatan masyakarat pun juga mesti didukung oleh Pemerintah Kota. Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan kolaborasi merupakan hal
terpenting.
“Pemerintah dalam menerapkan Perda ini tentu harus melibatkan masyakarat. Saya yakin masyakarat Makassar mau bekerjasama demi menciptakan rasa nyaman dalam
beraktivitas,” ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ichsan mengatakan bahwa saat ini pihaknya gencar melakukan pendekatan humanis. Ia menilai upaya ini efektif untuk menjaga ketertiban.
“Kita sekarang sudah melakukan pendekatan humanis, itu yang kita tekankan. Ada juga pendekatan kekeluargaan,” ungkap Ichsan saat menjadi narasumber.
Sesuai arahan Wali Kota Makassar, ia juga akan terus melakukan penindakan sesuai laporan warga. “Tapi tentu itu lagi kita akan bicarakan baik-baik dulu kepada yang
bersangkutan. Tidak langsung tindaki,” tambahnya.
Sedangkan, narasumber kegiatan lainnya, Puspito Hargono mengatakan peran penting masyakarat memang dibutuhkan. Untuk itu, Perda tersebut dihadirkan agar dipahami
oleh mereka.
“Jika tidak ingin masalah, kita harus paham terkait Perda ini. Apa-apa yang dilakukan untuk menjaga ketertiban harus merujuk di aturannya,” jelasnya.
“Marilah kita ciptakan rasa nyaman dan aman. Janganlah cari ribut-ribut agar Makassar kita ini damai,” tukas Puspito. (*)
Comment