Nunung Dasniar Ingatkan Peran Penting Satpol PP Jaga Ketertiban Umum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar Azis mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) untuk terus menjaga ketertiban umum.
Terkhusus untuk Satpol PP.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyakarat, di
Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Jumat (23/9/2022).


“Sudah banyak kejadian yang menganggu ketertiban. Kita harap Satpol PP sebagai penindak harus lebih tegas jika ada masalah,” katanya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyatakan Satpol PP mesti selalu hadir di tengah masyakarat. Sehingga, lebih paham masalah dan cara menyelesaikannya.

“Lebih cepat juga dalam menanggapi masalah. Selain itu, berikan edukasi ke mereka, lakukan pendekatan yang humanis lebih dulu,” jelasnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini menilai citra baik Makassar bisa dilihat jika ketertiban umum terjaga. “Untuk itu, kita tidak mau ada masalah, makanya kita juga
kasih pemahaman,” tanfasnya.

Terpisah, dalam melakukan penindakan, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ichan mengaku bahwa pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak SKPD terkait. Sebab,
pihaknya tidak ingin asal menindak yang berujung keributan.

“Kami itu sekarang berkoordinasi kepada dinas terkait. Misalnya masalah pembangunan kita tanyakan ke Dinas Tata Ruang, jadi biar tidak ada masalah di masyakarat,”
ujarnya.

Pihaknya juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kepada masyakarat, ia pun meminta agar apapun masalah bisa dibicarakan dulu dengan baik.

“Jadi kalau ada masalah tolong sampaikan misalnya soal perizinan. Kami siap membantu apalagi di wilayahnya ibu Nunung,” tambah Ichsan.

Di samping itu, praktisi, Puspito Hargono mengatakan bahwa pendekatan persuasif ada batasnya. Untuk itu, ia meminta masyakarat lebih paham dan sadar akan aturan yang
berkaitan dengan ketertiban umum.

“Kakau memang tidak lagi bisa pendekatan persuasif ada namanya represif. Jadi itu sudah tindaki secara tegas karena memang sudah berapa kali melanggar,” katanya.

“Contoh kecilnya saja kalau sudah ada aturan dimana kita berdagang, jangan lagi dilanggar. Aturan perda ini memang diatur untuk menjaga ketertiban umum,” tandas
Puspito. (*)

Comment