BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah kasusnya lama bergulir di Kejaksaan Negeri Bone, Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara, MA, selaku penyedia jasa, bersama Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Selatan, NR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui rilis yang dikirimkan Kasi Intel Kejaksaan Bone, Andi Hairil Akhmad, Jumat (8/12/22) pagi, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga ditemukan bukti yang cukup.
Diketahui, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone pada 2019 lalu, menelan Rp11.999.176.886, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hairil menuturkan bahwa pada pelaksanaan proyek tersebut ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
“Dalam pengerjaan proyek tersebut, pekerjaan di subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal”, ungkap Hairil.
Tim Penyidik Kejari Bone kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, tersangka MA dan NR akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun dalam persidangan nantinya”, lanjut Hairil.
Penetapan para tersangka dikatakan Hairil adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember lalu. Ditambahkan Hairil, kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
“Saat ini tidak dilakukan penahanan. Para tersangka selama proses hukum cukup kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan, dimana para tersangka menyatakan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti”, tutupnya. (eka)
Comment