YKL Indonesia Dorong Konservasi Laut Masuk dalam RUU KSDAHE

Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali saat memberikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat RUU KSDAHE yang dilaksanakan Komisi IV DPR RI

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari pelaku kegiatan konservasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta (11/4/2023).

Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia yang diwakili Direktur Eksekutif, Nirwan Dessibali hadir sebagai salah satu narasumber dalam RDPU tersebut bersama dengan lembaga lainnya.


Dalam paparannya, Nirwan menyampaikan RUU KSDAHE masih minim membahas mengenai konservasi pada pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Hal tersebut dapat dilihat dari penetapan kawasan konservasi yang masih terfokus pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dalam undang-undang ini masih banyak yang fokus pada kehutanan dan di darat. Padahal laut, daratan dan gunung harus satu kesatuan. Jadi banyak banyak yang tidak sinkron,” ungkapnya.

“Narasi tentang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil itu masih sangat minim. Padahal itu harus dilibatkan. Kami berharap rancangan undang-undang ini tetap mengakomodir pesisir, laut dan pulau kecil,” tambahnya.

Selain itu ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum kawasan konservasi. Dalam Perppu Cipta Kerja mengizinkan kawasan konservasi laut dalam hal ini zona inti menjadi zona ekonomi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Seperti mangrove di pesisir misalnya dapat menjadi tambang panas bumi.

“Masyarakat selama ini berpuasa menahan diri dari kepentingan ekonomi mereka dalam memanfaatkan kawasan, bahkan mungkin ada yang mendapatkan sanksi karena melanggar, pada akhirnya diambil alih oleh kepentingan ekonomi pengusaha. Effort mereka dengan terlibat dan menjaga zona inti selama ini seakan menjadi sia-sia,” terangnya.

Pelibatan Masyarakat Lokal

Lebih jauh Nirwan memberikan masukan terkait pelibatan masyarakat dalam konservasi. Menurutnya, bukan hanya masyarakat ada saja yang dilibatkan, namun masyarakat lokal juga harus diberikan porsi dalam melakukan konservasi.

“Konservasi berbasis masyarakat jauh lebih efektif ketimbang konservasi pemerintah. Bukan hanya terkait konservasi masyarakat adat, konservasi masyarakat lokal juga cukup berhasil.” terangnya.

Ia mencontohkan peran masyarakat lokal khususnya nelayan dalam melakukan konservasi. Pelibatan nelayan di Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang dalam upaya konservasi di kawasan Spermonde yang dikenal banyak melakukan penangkapan destruktif terbukti mampu menjaga ekosistem laut.

“Di Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang, nelayan menyusun tata kelola laut, melalui sistem buka tutup gurita. Mengadaptasi sistem ada seperti sasi dan. Bukan hanya meningkatkan ekonomi, tetapi ekosistem laut perlahan pulih,” ungkapnya.

“Pelibatan masyarakat bukan hanya sekedar hadir, mereka harus mendapatkan manfaat dan mengontrol sendiri. Konservasi tidak melulu soal larangan, tetapi konservasi bisa juga meningkatkan perekonomian,” tambahnya.

RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono dan dihadiri anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE. Budisatrio menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE).

“Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholder yang ada. Salah satu approach atau satu penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi,” ujarnya saat memimpin rapat.

Comment