WO iPro Management Polisikan Guru Besar Unhas, Ini Kasusnya

Pihak Wedding Organizer iPro Management saat melaporkan Prof TM ke Polrestabes Makassar, terkait tindak pencemaran nama baik, dan UU ITE.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Mulutmu harimaumu. Mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan nasib Prof TM. Pihak Wedding Organizer (WO) iPro Management akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Triyatni Martosenjoyo ke Polrestabes Makassar, atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukum iPro, Achmad Syahban Falah, SH, pada Rabu, 9 Agustus 2023. Syahban melampirkan tangkapan layar dari linimasa Facebook milik terlapor.


Menurut Syahban, Jumat, 11 Agustus 2023, pelaporan itu dilakukan karena pihaknya melihat massifnya terlapor dalam hal ini Prof TM mengunggah postingan di linimasa media sosialnya, yang menjelek-jelekkan pihak iPro, tanpa data dan bukti valid sebagai sebuah pelanggaran hukum.

“Kami selaku Kuasa Hukum memasukkan aduan di kepolisian, terkait adanya unggahan di akun media sosial yang diduga milik dari Prof TM,” ujar Syahban.

Selain itu lanjut Syahban, tidak adanya itikad baik dari Prof TM untuk men-takedown postingannya ataupun mem-private akun media sosialnya.

Postingan-postingan terlapor kata Syahban, telah meruntuhkan citra dari brand yang telah dibangun kliennya selama bertahun-tahun.

Pasalnya, postingan itu menyebut brand kliennya dan mengikutkan kata-kata “brengsek”, lalu diunggah di linimasa media sosial Facebook Prof TM yang dibuka seluas-seluasnya, sehingga bisa terlihat oleh publik secara luas. Tidak hanya terbatas pada pertemanan Facebooknya.

Syahban mengatakan, dalam unggahan Prof TM secara beruntun, patut diduga terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad, yang berarti perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum, yang diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Selain itu, Pasal 310 KUHP juga kami lampirkan, karena dengan postingan tersebut Prof TM diduga kuat mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap Syahban.

“Sebelumnya, kami telah mengambil langkah cooling down atas sikap Prof TM. Namun setelah kami mengecek secara detail akun media sosial yang diduga kuat milik Prof TM, dan menemukan kondisi akun media sosialnya berada dalam posisi publik. Dengan artian, Prof TM diduga dengan sengaja menyebarkan kalimat-kalimat negatif, yang memiliki unsur Ujaran Kebencian. Memungkinkan akan kami jerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE,” beber Syahban.

Sebelumnya diberitakan, insiden ini terjadi pada sebuah pesta pernikahan di sebuah hotel di kawasan Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu malam, 6 Agustus 2023.

Pesta pernikahan itu menggunakan jasa Wedding Organizer iPro untuk mengatur jalannya acara sakral itu. Sedangkan Prof TM sebagai tamu.

Versi iPro, saat itu mempelai sudah akan entrance. Sekira 15 detik lagi. Jalur entrance vinil putih sudah disterilkan. Tiba-tiba Prof TM hendak melintas di vinil putih. Namun dihalangi oleh petugas dari iPro berinisial SM yang menjaga area vinil putih itu dengan mengatakan, “tabe bu…”. Belum selesai SM melanjutkan kata-katanya, tiba-tiba dibentak oleh Prof TM, ” kamu diam…kamu diam” sembari memotret wajah SM.

Sementara versi Prof TM yang dia unggah di linimasa Facebooknya, saat itu dia melangkah ke bagian tengah ruangan dan melihat ada deretan kursi kosong di sebelah kanan ruangan.

“Saya melangkah ke arah tersebut. Saat ingin melewati jalur tengah, tiba-tiba seorang petugas menghentikan langkah saya dan mengingatkan kalau saya tidak boleh melewati “benang merah”. Saya belum bereaksi ketika tiba-tiba dari arah depan saya di seberang jalur ke arah panggung muncul seorang perempuan berpakaian hijau. Dia sama sekali tidak melihat ke arah saya, melainkan berbicara dengan petugas sambil membelakangi saya. “Larang!”, katanya dengan suara keras. Kemudian dia segera pergi kembali ke arah kedatangannya. Selama kejadian tersebut, belum pernah saya mengeluarkan sepatah katapun,” tulisnya di linimasa Facebooknya, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.

Kata-Kata Negatif Berulang di Media Sosial Prof TM

Pada Senin, 7 Agustus 2023 sekitar pukul 11.01 Wita, owner iPro, IA mendapatkan kabar dari keluarga pemilik hajatan, terkait adanya postingan yang menyebutkan iPro Management “brengsek”. Setelah mendapatkan kabar itu, IA langsung mengkroscek postingan-postingan terlapor, yang banyak bernada negatif terhadap iPro.

Hari itu juga, Owner iPro IA lalu menghubungi kuasa hukum iPro, Ahmad Syahban, dengan maksud untuk meminta masukan dan pendapat terkait adanya postingan tersebut.

Ahmad Syahban menyarankan agar menempuh mediasi dengan mencari orang yang bisa menjembatani. Akan tetapi, terlapor ternyata malah menambah postingan-postingan di Facebooknya dengan kata-kata bernada negatif terhadap iPro Management. Akibat kejadian tersebut, iPro merasa dirugikan, karena namanya dicermarkan melalui media sosial milik Prof TM, baik Facebook maupun Instagram.

“Karenanya, kami melaporkannya ke Polrestabes Makassar,” tegas Syahban.

Comment