Kuasa Hukum CV Surya Mas Minta PT PP tak Buat Pernyataan Sepihak

Syamsuddin SH MH MM

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa Hukum CV.Surya Mas menanggapi pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menyoal pernyataan di beberapa media massa soal terkait Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (Putusan PKPU).

Syamsuddin SH MH MM mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan sepihak dari PTPP terkait putusan perkara permohonan penundaan kewajiban membayar utang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar.


“Kami menyayangkan sikap PT PP yang selama ini memberikan pernyataan-pernyataan sepihak di media massa/masyarakat terkait putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (Putusan PKPU).” ungkap Syamsuddin, Kamis, (14/9) dalam keterangan persnya.

“Kami memaklumi kekecewaan PT PP atas Putusan PKPU yang tidak sesuai dengan harapan mereka, namun sikap PT PP yang memberikan asumsi-asumsi sepihak terhadap Putusan PKPU, telah menyebabkan kekisruhan di masyarakat dan mengunderestimate Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (“PN Makassar”).” jelasnya.

Lanjut Syamsuddin, proses peradilan Permohonan PKPU oleh Kliennya terhadap PT PP telah dilakukan sesuai hukum formil dan materil yang berlaku.

Sehingga, pernyataan-pernyataan PT PP di media massa sebenarnya telah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.

“Dalil-dalil tersebut telah dibantah oleh Klien kami dan Majelis Hakim telah memutuskan berdasarkan dalil dan bukti-bukti Para pihak. Sehingga sangat disayangkan dan merupakan sikap yang kurang etis jika PT PP kemudian mempersoalkan Putusan PKPU dengan asumsi-asumsi sepihaknya.” terangnya.

Kata dia, perkara PKPU bukanlah perkara tentang menang dan kalah dalam proses peradilan. PKPU sebenarnya adalah proses memberikan solusi kepada Debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditur.

Adanya status PKPU ini, seharusnya PT PP berterima kasih kepada Klien mereka dan berbesar hati menerima Putusan PKPU sebagai wadah bersilaturrahmi dan bermusyawarah dengan seluruh krediturnya guna menyelesaikan persoalan utang piutang PT PP.

“Bahwa sikap dan pernyataan PT PP selama ini yang mempersoalkan Putusan dan Proses PKPU di PN Makassar, justru dapat menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat terhadap keadaan internal PT PP. Ada apa dengan PT PP? apakah ada korupsi di tubuh PT PP yang akan terbongkar dengan adanya PKPU ini?,” ujarnya.

“Apakah ada persoalan di kalangan managemen PT PP? apakah ada pengelolaan finansial yang disembunyikan?. Apakah catatan pembukuan PT PP kacau sehingga takut dengan proses PKPU?. Apakah laporan pembukuannya sesuai dengan fakta ril kreditur?Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin saja dapat timbul di masyarakat akibat sikap PT PP yang sulit menerima Putusan PKPU.” ujarnya.

“Kami berharap agar PT PP dapat menerima Putusan PKPU dan menjalankan proses PKPU dengan baik, termasuk mengajukan proposal rencana perdamaian yang baik kepada para krediturnya sehingga tercapai perdamaian yang diinginkan,” ujarnya.

“Hal tersebut lebih baik dibanding sibuk membuat pernyataan-pernyataan sepihak yang seolah-olah dizolimi oleh Klien kami dan PN Makassar melalui Putusan PKPU. Sebab, justru sebaliknya, Klien kami yang telah didzolimi oleh PT PP yang tidak membayarkan utangnya.” tegasnya.

Jika benar PT PP akan mengajukan Kasasi terhadap Putusan PKPU, tentu ujar Syamsyuddin akan menghormati.

“Akan tetapi, perlu kami informasikan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Putusan PKPU tidak mengenal adanya upaya hukum kasasi. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 235 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”).” jelasnya lagi.

“Terhadap Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil RAPAT Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai pedoman bagi pengadilan,” urainya.

Dia menjelaskan, Rumusan Hukum Perdata sekaitan dengan Kepailitan dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan Permohonan Kewajiban Utang Tetap (PKPUT) tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Jika PTPP tetap melanjutkan untuk mengajukan kasasi, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar demi hukum wajib nolak pengajuan kasasi tersebut.

“Kami berharap Pihak PN Makassar tidak terimindasi oleh pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi sikap Pengadilan terhadap hukum di negeri ini, baik itu melalui pernyataan-pernyataan tidak berdasar atau berlandaskan hukum ataupun dengan gerakan-gerakan massa yang mungkin saja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.” tegasnya lagi.

“Namun, jika ada pihak yang tetap memaksakan kehendaknya dan mencoba mengintimidasi serta mengganggu proses PKPU, maka Klien kami tidak akan tinggal diam dan akan melakukan segala upaya hukum sebagaimana mestinya.” tutupnya. (**)

Comment