Kasasi PT PP tak Diterima, Kuasa Hukum CV Surya Mas Dipolisikan

Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H melaporkan kuasa hukum PT Pembangunan Perumahan (PP) ke polisi.

Pelaporan itu dilakukan usai Kuasa Hukum PTPP telah mengeluarkan statemen dalam bentuk Press Release tertanggal 7 September 2023 terkait Putusan PKPU terhadap PTPP.


Syamsuddin mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum PT PP tidak dapat diterima dan membuat kliennya keberatan.

“Banyak pernyataan kuasa hukum PTPP yang kami anggap tidak benar dan menyesatkan di media massa. karena itu, kami laporkan kamis kemarin. Laporan sudah diterima di Kepolisian.” ungkap syansuddin dalam keterangan persnta, Sabtu, (23/9).

Selain itu, CV Surya Mas juga menanggapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pihak PT Pembangunan Perumahan (PTPP), terhadap Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks (“Putusan PKPU”), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (PN MAKASSAR)).

Syamsuddin menegaskan, kasasi yang diajukan oleh PTPP terhadap Putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks tidak memenuhi syarat formal.

“Bahwa kami selaku Pemohon dalam Perkara PKPU PTPP telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 5615/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/IX/2023, tanggal 19 September 2023 yang pada pokoknya memberitahukan adanya penetapan PN Makassar yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh PTPP terhadap Putusan PKPU tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.” ujarnya.

Adapun Penetapan dimaksud adalah Penetapan No 2/TMS/Pen.Niaga/KPN/2023/PN.Niaga.Mks, tanggal 15 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan, Permohonan kasasi PT Pembangunan Perumahan (PP) tidak dapat diterima karena Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMS) dan berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melaporkan Penetapan ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Bahwa Kami selaku Pemohon mengapresiasi sikap PN Makassar tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2022, yang menyatakan bahwa Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Penetapan ini juga menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman teguh dalam menegakkan hukum serta tidak dapat diintervensi oleh pihak atau kekuasaan manapun.” tegasnya.

“Bahwa dengan adanya sikap PN Makassar tersebut, maka Putusan PKPU PTPP harus dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para kreditur PTPP untuk mengajukan tagihan dan ikut serta dalam proses PKPU agar dapat bersama-sama Debitur mencari jalan keluar atas persoalan utang PTPP.” tuturnya.

Syamsuddin juga menghimbau pihak PTPP agar menerima Putusan dan fokus pada proses PKPU yang sedang berlangsung. Harapannya kata Syamsuddin adalah PTPP dapat mengajukan Proposal Perdamaian dengan skema pembayaran yang baik dan dapat diterima oleh seluruh kreditur.

“Kami juga berharap agar Tim Pengurus yang diangkat oleh PN Makassar dapat fokus bekerja, bersikap independen dan mampu menyelesaikan tugas kepengurusan PKPU PTPP.” imbuh dia.

“Tindak lanjut dari penolakan tersebut, Pihak CV Surya Mas mantap melaporkan Kuasa Hukum PTPP, Irfan Aghasar dan kawan-kawan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax).” tutupnya.


Comment