MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Dari enam orang yang ditetapkan tersangka, dua diantaranya Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yakni AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang.
Sementara empat orang lainnya yakni AA, selaku pejabat Kantor BPN Wajo yang juga Ketua Satgas B, kemudian ND, NR dan AN merupakan anggota Satgas B perwakilan masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan keenam orang tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi. Dalam proses penyidikan itu, penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap keenam orang tersebut.
“Kami menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka yakni AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Soetarmi, Jumat (27/10/2023).
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar untuk proses penahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang ada sehingga langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Guna melakukan pengembangan, Kejati Sulsel kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami peran pihak lain pada kasus tersebut. Termasuk penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel, di Jalan Opu Daeng Risadju, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan rumah salah satu pejabat BPN Kabupaten Wajo, Andi Ahyar (AA) di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa.
Dimana Andi Ahyar merupakan Ketua Satgas B dari Kantor BPN Wajo dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.
Lalu bagaimana dengan keterlibatan mantan Kepala Kakan ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin dalam kasus tersebut. Soetarmi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman peran semua pihak, termasuk Syamsuddin.
“Ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T) tatusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala Kakan ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin yang dikonfirmasi via WhatsApp mengenai kasus tersebut tak memberikan tanggapan. Hanya memberikan pesan singkat.
“Waalaikum mussalam dinda.. mohon doa ta..tks,” tulisnya. (*)
Comment