Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi, Indah Ingatkan ASN di Lutra Wajib Punya Keahlian

Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi, Indah Ingatkan ASN di Lutra Wajib Punya Keahlian

LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membuka sosialisasi peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja dan hasil penyederhanaan birokrasi lingkup Pemda Lutra. Kegiatan ini diselenggarakan Bagian organisasi dan tatalaksana (Ortala) Setdakab Lutra, Rabu, (6/3/2024). Di Makassar.

Bupati perempuan pertama di Sulsel itu menuturkan, penyederhanaan birokrasi mempunyai tantangan dengan adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.


“Untuk lingkup kebijakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah dilakukan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah,” ujarnya.

“Disini tersedia Perbub disetiap perangkat daerah, dimana jabatan pengawas pada setiap bidang dihilangkan dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan yaitu pengalihan jabatan struktural esalon 4 (jabatan pegawas) dimasing-masing bidang di perangkat daerah ke dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi kemendagri,” bebernya.

Sementara terkait sistim kerja, Indah menyebutkan, sebagimana diatur pada Perbub nomor 59 tahun 2023 dijelaskan kalau sistim kerjanya mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.

Harapannya, melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaankinerja yang akuntabel.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang di jabrakan secara rinci di Perbub nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja di pemerintah Kabupaten Luwu Utara maka ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target,”pungkasnya.

Sebagiaman hasil survey Indeks BerAKHLAK tahun 2023 dengan 1759 Responden ASN di Pemerintah Kabupaten luwu utara, di dapatkan nilai INDEKS 61,1 % dengan kategori B, kita berharap ini akan semakin lebih baik lagi, apa lagi setelah kita sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

“Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita, jangan sampai prosesnya nanti tidak berjalan sebagaimana prosedur yang sudah kita ketahui,” pesannya. (*)

Comment