Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik

Diskusi yang digelar AJI Makassar dengan tajuk Perlukah Amendemen UU Pers? di Sekretariat AJI Makassar pada Minggu sore 24 Maret 2024.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL – Ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Indonesia terus berulang. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik seyogyanya mengajukan hak jawab terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Namun, seringkali saluran yang telah dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dilewati.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lembaganya telah menghadapi berbagai kasus pers, mulai dari kasus kekerasan jurnalis hingga kasus pidana dan perdata.


Pada tahun 2022, LBH Pers Makassar telah melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan jurnalis di beberapa kota. Di tahun berikutnya, yakni 2023, jurnalis dari media TV serta seorang jurnalis perempuan dilaporkan mengalami kekerasan seksual.

Saat ini, kata dia, kasus perdata yang tengah berjalan melibatkan dua perusahaan media Herald.id dan Inikata.co.id, serta dua jurnalis dan narasumber jurnalis. Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap mediasi. Ia mengatakan media tersebut telah memberikan hak jawab, begitu pun melampirkan permohonan maaf.

“Seharusnya kasus itu sudah selesai,” kata Fajriani dalam diskusi yang digelar AJI Makassar dengan tajuk Perlukah Amendemen UU Pers? di Sekretariat AJI Makassar pada Minggu sore 24 Maret 2024.

Menariknya, ia menyebut bahwa salah satu alasan penggugat untuk kasus ini berdasarkan surat penilaian dari Dewan Pers, yang menilai bahwa berita tersebut tidak mencakup sudut pandang kedua belah pihak dan melanggar kode etik jurnalistik. Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dari pemberitaan tersebut.

“Nilai gugatannya sangat fantastis, mencapai Rp700 miliar,” ungkap dia, menyoroti besarnya jumlah yang diminta oleh para penggugat dalam kasus ini.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Muh Agung Dharmajaya menegaskan bahwa penilaian terhadap kerugian harus dilakukan dengan cermat. Kadang-kadang, nilai yang dimaksudkan tersebut terkesan tidak rasional, bahkan nilai asetnya saja sulit ditelusuri.

Agung juga menyoroti proses penyelesaian kasus yang kadang menimbulkan kegaduhan di tengah jalan. Ketika kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum, namun proses hak jawab di Dewan Pers belum selesai, ini bisa menimbulkan kebingungan.

“Dewan pers menilai kasus ini (kasus Herald dan Inikata) bergulir kemudian setelah separuh jalan baru kemudian muncul kegaduhan. Ketika proses di Dewan Pers menyampaikan hak jawab tetapi proses P21 dan dipengadilan sudah jalan,” kata Agung.

Dalam hal ini, Dewan Pers tidak bisa langsung campur tangan dalam proses pengadilan yang berjalan. Namun, mereka dapat memberikan pendampingan dengan meminta kuasa hukum terlapor untuk menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, yang dapat memberikan penjelasan terkait dengan isu pers yang sedang disidangkan.

“Tidak mungkin bisa mengerem mendadak,” kata dia.

Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa penyelesaian kasus pers tidak hanya melalui Dewan Pers atau komunitas pers, namun juga melalui jalur hukum yang diatur dalam UU Pers.

Agung menilai, seharusnya sebelum kasus ini berlanjut ke tahap pengadilan, terdapat waktu tambahan untuk memberikan penjelasan dan solusi yang sesuai. Hal ini diharapkan dapat menghindari eskalasi yang tidak diinginkan dalam penyelesaian kasus pers yang sedang berjalan.

Terkait dengan UU Pers yang ada saat ini, ia menilai pers sudah banyak diuntungkan. Persoalan bahwa ada catatan dan lain-lain itu perlu dibenahi. Kendati begitu, ia menilai bukan berarti harus merevisi UU Pers. Menurutnya, belum ada alasan mendesak untuk melakukan itu. Justru yang mencemaskan, kata dia, adalah adanya UU ITE yang menjadi teror yang nyata.

“Kita justru khawatir bila membahas UU ITE, itu seperti kembali ke era orde baru,” kata dia.

Mengamati fenomena tersebut, Majelis Etik AJI Makassar Alwy Fauzi menilai sumber permasalahan tersebut justru bersumber dari perusahaan media itu sendiri. Menurutnya, idealnya perusahaan media terlebih dulu memastikan kesejahteraan para pekerjanya.

Ia juga menyoroti tekanan yang dialami oleh jurnalis, terutama dalam hal target kuantitas produksi yang tinggi dengan nilai yang kurang memadai. Beban ini seringkali membuat jurnalis terdorong untuk mencari jalan pintas dan mengabaikan kode etik.

Selain itu, tantangan juga muncul dari tuntutan untuk tampil cepat, yang kadang mengorbankan keakuratan dan kedalaman berita. Di samping itu, kekurangan dalam memastikan sumber informasi juga menjadi masalah serius di dunia jurnalistik.

Alwy juga menyoroti bagaimana media massa sering dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan individu atau institusi tertentu, yang dapat mengancam integritas dan independensi media.

“Teman-teman yang lebih bertanggung jawab itu dihindari karena sifatnya kritis ketimbang media yang tanda kutip bisa diatur,” tuturnya.

Namun demikian, Alwy menegaskan bahwa jurnalis yang bertanggung jawab dan kritis tetaplah penting dalam menjaga integritas media. Dia menekankan perlunya kesigapan antara perusahaan media untuk menjadikan media sebagai sarana untuk memberikan informasi yang berkualitas dan cerdas, bukan hanya sebagai alat untuk mencari keuntungan semata.

Terakhir, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menyoroti peran penting jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Baginya, ketika demokrasi terganggu, seharusnya bukan hanya jurnalis yang merasa terdampak, melainkan juga seluruh masyarakat.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran istimewa dalam sistem hukum sebagai pilar keempat, yang harus dijaga keberadaannya. Namun, di sisi lain, ia menyatakan keprihatinannya terhadap pergeseran peran pers dari perjuangan dan reformasi, menuju keterlibatan dengan industri dan kekuasaan.

Menurutnya, fenomena ini merusak demokrasi, karena kadang-kadang pers melupakan kode etiknya. Ia mengamati bahwa kepentingan media seringkali terpengaruh oleh kepentingan pemiliknya, yang lebih banyak berasal dari kalangan perusahaan.

“Kalau yang namanya pengusaha orientasinya berarti untung rugi bukan dalam rangka konteks menjaga demokrasi,” tuturnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa tidak mungkin untuk membatasi orang dalam mendirikan perusahaan pers. Sebagai solusi, ia menyarankan agar Dewan Pers mengundang pemilik media untuk mengingatkan mereka tentang prinsip jurnalisme dan tujuan sejati dari perusahaan pers.

Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya kehati-hatian terkait dengan wacana untuk mengamendemenkan UU Pers. Pasalnya, UU Pers sendiri lahir dari orang-orang yang menginginkan adanya demokrasi.

Lantaran sebelum lahirnya UU Pers terjadi banyak penghalang-halangan, penyensoran, pelarangan, dan pembredelan media secara sepihak dari pemerintah. Menurutnya, kehadiran UU Pers justru hadir untuk melindungi hak asasi warga negara.

Bila ada masalah dengan UU Pers maka yang mengawasi adalah masyarakat. Sementara Dewan Pers membantu menyelesaikan permasalahan pers.

“Saya hanya ingin mengingatkan agar berhati-hati. Saat ini bukan momentumnya merevisi UU Pers, jika melihat orang-orang yang duduk di parlemen,” tuturnya. “Jangan sampai direvisi malah semakin memperparah demokrasi.”

Comment