BONE, BERITA-SULSEL.COM — Kasus dugaan manipulasi Gross Tonnage (GT) kapal ikan di Bone terus berlanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, manipulasi GT ini berujung pada kerugian negara karena sesuai Perpres No.191/2014, kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal diatas 30 Gross Tonnage (GT).
Jika terbukti ada manipulasi GT, artinya ada kerugian negara dimana para pemilik kapal menikmati BBM subsidi tak sesuai peruntukan.
Baca Juga : Kapal Nelayan Terbukti Manipulasi GT di Bone, Siap-Siap Berhenti Beroperasi
Kanit Tipidkor Polres Bone, Iptu Daniel Nainggolan, yang ditemui di ruangannya, Selasa (26/3/24), mengatakan ada 25 pemilik kapal yang akan diperiksa terkait dugaan manipulasi GT ini. Dari 25 pemilik kapal, baru 4 orang yang telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipidkor Polres Bone.
“Ada 25 kapal yang diterbitkan surat ukurnya pada 2023. Kita panggilnya bertahap, kemarin kita panggil dua, kemudian dua lagi, kemudian kita panggil tiga tapi berhalangan”, terangnya.
Baca Juga : Mobil Truk Barang Bukti Penipuan di Bone Raib, Polisi Sebut Ditahan di Korem
Daniel menambahkan akan tetap memanggil kembali 3 pemilik kapal yang berhalangan hadir disusul pemilik kapal lainnya sesuai data yang diperoleh dari Syahbandar Bone. Jika pemeriksaan terhadap 25 pemilik kapal tersebut rampung, baru meminta Syahbandar Provinsi untuk turun lakukan pengukuran ulang.
Baca Juga : Anggota TNI di Bone Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Subsidi
“Kita fokus pada data syahbandar, dirampungkan dulu lalu bersurat ke syahbandar provinsi untuk ahli ukurnya. Kami akan koordinasi dulu secara lisan dengan syahbandar kalau nanti ke Makassar”, ujarnya.
Tak menyebut nama, namun Daniel mengungkap bahwa semua pemilik kapal yang diperiksa berada di lokasi yang sama. Penyidik juga masih berusaha mencari sampel untuk perbandingan antara kapal GT 30 keatas dan kapal GT 30 kebawah.(eka)
Comment