BONE, BERITA-SULSEL.COM – Buron sejak dijatuhi vonis pada 2019 lalu, 5 nelayan asal Bone, Al Ihlas, Mahmud, Amri, Semmang dan Saenuddin diringkus, Senin (1/4/24), pukul 17.00 Wita, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan.
Kelima buronan tersebut diamankan di kediaman Mahmud, di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan ada 12 terdakwa yang dijatuhi vonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019, 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP, 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk, 29 November 2018.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan”, terang Haeril.
Dijelaskan, para terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Hal itu diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sejak dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan mengetahui putusan pidananya, para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi.
Akhirnya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang selanjutnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan RI. Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk meringkus para buronan tersebut.
Setelah diamankan, kelimanya diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Ahmad Jazuli, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan mengimbau buronan lainnya yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, singkatnya. (eka)
Comment