MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar perlu mendapat perhatian semua pihak, apalagi kondisi sekarang sudah berbeda dengan saat perda ini dibuat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya dari Partai Nasdem dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Angkatan ke empat di Hotel Harper By Aston, Makassar, Senin (22/4/2024).
“Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat kebersihan dan kesehatan lingkungan. Diperlukan adanya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar perda. Karena masih ditemukan adanya pelanggar,” ungkapnya.M Yahya Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Merokok, Perlunya Penegakan Hukum
Disebutkan M Yahya, penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi merupakan langkah pertama dan utama untuk mencapai penataan peraturan.
Pemateri dari Sekretariat DPRD Kota Makassar Aisyah, SE, M.Si, menyampaikan Perda ini mengatur lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah. Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit dan puskesmas, kalau fasilitas belajar mengajar seperti sekolah serta tempat lainnya.
“Untuk kondisi saat ini perlu penyesuaian mengingat sudah cukup lama 11 tahun setelah ditertibkan. Karena bukan cuma kawasan tempat merokok, tapi tapi di dalamnya diatur juga menjual atau mengedarkan,” terangnya.
Dikatakan manfaat Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat tempat kerja, tempat Ibadah, dan sarana pendidikan yang sehat, nyaman dan aman, tidak terganggu asap rokok.
Sementara Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH, mengungkapkan sejak dikenal bangsa Indonesia mulai mengenal rokok pada tahun 1906, kebiasaan merokok mengakibatkan terjadinya peningkatan perokok di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat.
“Ada dilema terkait larangan merokok ini. Pada satu sisi rokok memberikan pendapatan kepada negara melalui cukainya. Tapi disisi lain, berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan dengan mengontrol melalui perda,” terangnya.
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan.
Lebih lanjut dikatakan, implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar masih banyak melanggar. Masih ditemukan oknum merokok.
“Kawasan Tanpa Rokok belum maksimal karena tidak ada kesadaran diri masing-masing. Harus komitmen dari diri sendiri untuk tidak merokok,” terangnya. (*)
Comment