MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulsel, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Saharuddin, memimpin Kunjungan Kerja (kunker) ini didampingi para anggota Bamus lainnya, ke DPRD Provinsi Bali Pada, Kamis (8/8).
Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama menerima kunker Bamus DPRD Provinsi Sulsel, terkait sharing informasi tugas dan fungsi Bamus, serta diskusi mengenai berbagai dokumen Anggaran.
“Dapat kita ketahui bersama salah satu syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah, bagi Anggota Dewan yang terpilih, yaitu dengan adanya surat pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih,” ungkap Koordinator Bamus DPRD Sulsel, Saharuddin.
Dia menjelaskan, pihaknya ingin tahu apakah DPRD Provinsi Bali akan menyeragamkan jadwal pelantikan pengganti antar waktu (paw) bagi anggota yang telah mengundurkan diri, bersamaan dengan pelantikan anggota baru terpilih yang tidak tidak maju pilkada.
Pada kesempatan ini juga disinggung menyangkut tugas dan fungsi kedewanan, terkait pembahasan Anggaran Perubahan dan Pokok. Mengenai pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan KUA dan PPAS Perubahan.
“Seperti apa kesepakatan di DPRD Bali terkait siapa yang akan membahasnya apakah Anggota yang lama atau yang baru setelah pelantikan,” tambah politisi PPP itu.
Kesemptan yang sama juga, dipertanyakan oleh Koordinator Bamus DPRD Sulsel Terkait pembahasan RPJPD Provinsi dimana sesuai instruksi Mendagri, yang pada intinya menekankan RPJPD paling lambat sudah harus ditetapkan pada bulan agustus 2024, dimana DPRD Provinsi Bali dalam hal ini pansus masih dalam tahap pembahasan, tetapi belum pada tahap penetapan.
“Karena adanya dinamika pembahasan baik secara politik maupun substansi, oleh karena ada tuntutan pilkada serentak yang membuat keadaan tidak normatif, dimana RPJPD ini akan menjadi dasar perumusan visi misi dari para calon kepala daerah, sehingga perlu arah yang jelas dalam penyusunannya,” jelasnya.
Comment