Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum KSU BINA DUTA Desak Polres Pelabuhan Tindak Rusli Doloking

Hari Ananda Gani

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua KSU BINA DUTA, Drs Muh Anwar melalui kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani SH meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar bertindak tegas terkait pengelolaan Pasar Butung saat ini.

Kata Hari, eksekusi Pasar Butung telah dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2024 lalu, namun masih dikelola oleh Rusli Doloking berteman. Hal ini menjadi krusial dan patut dipertanyakan.


“Pasar Butung seharusnya dikelola klien kami, H Iwan cs. Bukan pihak lain. Jika ada pihak lain yang kelola maka itu jelas pidana,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Kami berharap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan bertindak tegas jika ada pihak lain yang mengelola Pasar Butung. Jangankan mengelola, jika ada pihak yang mengatasnamakan KSU BINA DUTA di luar klien kami, saya pastikan mereka adalah ilegal,” terangnya

Hari juga meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar segera memproses secara hukum pengacara Yaddi berkawan. Sebab, sejak terhitung tanggal 1 Agustus 2024 tidak ada lagi pihak lain yang bisa memakai KSU BINA DUTA, selain Drs Muh Anwar.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Yaddi cs masih bertindak sebagai pengacara KSU BINA DUTA melalui Rusli Doloking. Padahal, Rusli Doloking adalah Ketua KSU BINA DUTA yang bodong,” ujarnya.

“Rusli Doloking memperoleh KSU BINA DUTA dari Andre Yusuf, yakni pihak yang sudah dinyatakan kalah pada perkara 1276/PK. Sedang Andre Yusuf saat ini berada dalam penjara,” terangnya.

Melalui publikasi media ini, Hari menghimbau Yaddi cs untuk berhenti mengatasnamakan kuasa hukum KSU BINA DUTA.

” Saya meminta Yaddi cs berhenti mewakili kepentingan hukum kliennya mengatasnamakan KSU BINA DUTA,” ujarnya.

“Jika kliennya bodong, berarti pengacaranya juga ikut bodong. Jika pengacaranya bodong, maka penegakan hukum harus silaksanakan sesuai koridornya,” tegas Hari.

Kata dia, pengacara bertindak untuk atas nama klien yang dilandasi surat kuasa. Yaddi cs telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan perihal pengaduan. Seharusnya Yaddi cs tidak melakukan hal ini.

“Lagi saya tekankan, mereka berhak mengatasnamakan KSU BINA DUTA adalah klien kami, Drs.Muh.Anwar.cs. Tak ada lagi pihak lain. Sengketa kepengelolaan Pasar Butung telah berakhir. Saatnyalah Pasar Butung dikelola oleh tuannya,” jelasnya.

“Jika ada pihak lain yang memungut sewa losd, service charge dan biaya listrik dengan cara memaksa serta dibawah standar, segera laporkan ke kami atau langsung saja ke Polres Pelabuhan untuk membuat laporan polisi. Jangan takut laporkan,” ujarnya

“Kami harapkan, pedagang yang berjualan saat ini di Pasar Butung untuk tidak melakukan segala macam bentuk pembayaran ke pihak lain, kecuali ke klien kami,” tutupnya.

Comment