Forbes Bone Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Bandar Sabu Koko Jhon

Forbes Bone Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Bandar Sabu Koko Jhon

BONE, BERITA-SULSEL.COM-– Terduga bandar narkoba, Ikving Lewa alias Koko Jhon, akan kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (15/8/24) dengan agenda sidang tuntutan.

Forbes Anti Narkoba Bone, sebagai kelompok pemerhati yang selama ini mengawal kasus-kasus narkoba termasuk sidang kasus narkoba Koko Jhon, menggelar jumpa pers sebagai persiapan pengawalan sidang di salah satu warkop yang ada di Kabupaten Bone, Rabu (14/8/24) sore.


Koordinator Forbes Bone, Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa sudah menjadi tugas utama Forbes untuk mengawal setiap sidang Koko Jhon, khususnya sidang Kamis (15/8/24), besok dengan agenda tuntutan.

“Jhon tidak hanya dilihat dari pelanggaran hukumnya, tetapi Jhon hadir sebagai aktor, dia yang mengatur barang di beberapa jaringannya. Dia (Koko Jhon, red) mengatur oknum polisi, sesuai keterangan saksi bahwa dia memberikan uang. Jhon sangat mungkin di hukum mati,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikatakan bahwa bandar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran, pengedaran, atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Pengacara yang tergabung dalam Forbes Bone, Azhar, mengatakan bahwa ada fakta persidangan yang memungkinkan Koko Jhon di hukum mati.

“Faktanya bahwa ada bandar besar yang dihadapkan pada proses hukum. Banyak yang ditangkap sudah menyebut nama bahwa mereka mengambil barang dari Koko Jhon. Jhon yang kendalikan narkoba di Bone. Kita tidak tebang pilih, ketika ada bandar selain Jhon, akan kita kawal sama-sama. Mereka jalani bisnis haram ini sudah tahunan. Saksi Darda pernah jadi admin Koko Jhon selama sekitar 7 bulan,” beber Azhar.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada 3 pasal yang terkait dengan hukuman mati, yaitu pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

Lalu dalam pasal 115 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang melakukan produksi, pengolahan, atau penyediaan narkotika dalam jumlah tertentu. Selanjutnya ada pasal 116 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain.

“Ini bentuk pengawalan dan peringatan kepada oknum agar jangan main-main. Ketika ada proses hukum yang dianggap janggal, akan kami laporkan semua,” ujar Azhar.

Sekedar mengingatkan pembaca bahwa kasus narkoba Koko Jhon dikawal khusus oleh anggota Forbes Anti Narkoba Bone. Koko Jhon sendiri telah melewati beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi baik dari pemerintahan setempat, sopir mobil yang dirental Koko Jhon, hingga admin yang sering ditugaskan mengambil dan membongkar barang berupa sabu milik Jhon, yakni Darda. (eka)

Comment