BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sidang kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (15/8/24), dengan agenda sidang tuntutan. JPU dalam persidangan sebelumnya telah diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan tuntutan.
Surat tuntutan belum siap, JPU kemudian meminta tambahan waktu hingga sidang akhirnya ditunda. Majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati, sebelum menutup sidang sempat menegur awak media dan anggota Forbes yang hadir dalam persidangan.
“Kenapa geleng-geleng, kami juga tidak bisa apa-apa kalau memang belum siap. Kami jangan diintervensi,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Forbes Anti Narkoba, Andi Singkeru Rukka, menyayangkan penundaan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) apalagi ada batas waktu penahanan bagi terdakwa Koko Jhon.
“Sepertinya ada hal krusial di internal penuntut hukumnya, bukan hanya aspek hukum tapi mungkin aspek sosiologisnya sehingga menunda sidang. Itu dugaan kami, makanya perlu ada tekanan dari masyarakat,” terangnya.
Andi Singkeru Rukka memastikan dalam sidang berikutnya yang akan digelar, Selasa (20/8/24), Forbes Anti Narkoba akan menghadirkan massa lebih banyak guna mengawal sidang kasus narkoba Koko Jhon. (eka)
Comment