BONE, BERITA-SULSEL.COM— Terduga bandar narkoba, Ikving Lewa alias Koko Jhon, kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (20/8/24).
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU), menyampaikan dengan tegas bahwa Koko Jhon terbukti bersalah dengan keterangan 12 orang saksi yang menyebut Koko Jhon adalah otak dari peredaran sabu yang ada di Kabupaten Bone.
“Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa Koko Jhon telah terbukti bersalah melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Dengan segala pertimbangan tersebut, JPU menuntut Koko Jhon dengan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda 1,5 miliar subsider 1 tahun. Kuasa hukum Koko Jhon mengatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa depan. (eka)
Comment