MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel telah mencapai kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Provinsi Sulsel untuk tahun anggaran 2024.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD-Perubahan 2024 ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arief, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) siang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, membacakan hasil perubahan pendapatan daerah, menyampaikan bahwa total APBD dalam perubahan tahun 2024 sebesar Rp10.168.086.400.257,00.
Menurut Irwan, penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 bertujuan sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal dalam rangka mencapai target-target pembangunan yang berkualitas serta merencanakan anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam perubahan RKPD tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menjelaskan bahwa Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel telah melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024.
“Adapun kesimpulan rapat kerja Banggar bersama TAPD mengenai komposisi akhir laporan keuangan yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024,” tambahnya.
Dalam hasil pembahasan, target pendapatan asli daerah (PAD) setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp61.854.371.514,00, sehingga total PAD setelah pembahasan mencapai Rp5.523.032.292.457,00.
Target pendapatan transfer daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp78.336.225.000,00, sehingga total pendapatan transfer setelah pembahasan mencapai Rp4.636.167.641.000,00. Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah mengalami pengurangan sebesar Rp913.600.000,00, sehingga total pendapatan lain-lain yang sah setelah pembahasan menjadi Rp8.886.466.800,00.
Selanjutnya, belanja daerah proyeksi APBD pokok 2024 sebesar Rp10.113.809.403.743,00 mengalami penurunan sebesar Rp52.425.343.512,73 setelah pembahasan, sehingga total belanja daerah setelah pembahasan menjadi Rp10.061.384.060.230,30.
Belanja operasional diproyeksikan sebesar Rp6.733.284.586.702,42, belanja modal sebesar Rp1.341.467.779.885,00, dan belanja tak terduga sebesar Rp10.847.751.021,00. Belanja transfer sebesar Rp1.975.783.942.621,85, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp1.707.712.415.259,00 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp268.071.527.362,85.
Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan beberapa hal dalam penyusunan RKA OPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024.
Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dokumen keputusan DPRD tentang LKPJ yang menguraikan beberapa penilaian terhadap pelaksanaan APBD 2023, terutama karena banyaknya aliran kas tahun 2024 yang terpengaruh oleh carryover tahun 2023.
Comment