MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon yang tersandung kasus narkoba di Kabupaten Bone, Sya’ban Sartono Leky menyebut pemberitaan media terkait kliennya sangat berlebihan.
Kata Sya’ban, pemberitaan yang disajikan beberapa media tak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk menyebut Koko Jhon sebagai bandar narkoba yang harus dihukum mati.
“Selain tekanan pemberitaan untuk mempergaruhi opini public, ada juga tekanan dari kelompok tertentu. Termasuk desakan saat proses persidangan sedang berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.
Kata dia, banyak pemberitaan yang tak sesuai bisa membentuk opini. Hal tersebut diperkuat dengan tekanan publik atau massa.
“Lihat saja pada kasus Sambo. Jenderal bintang dua itu saja bisa lengser dengan tekanan public melalui media dan massa,” ujarnya.
“Saya berharap jurnalis dan media bisa memberikan yang benar saja. Tidak menggiring isu yang tidak sesuai,” harapnya.
Ia juga berharap, Ikving Lewa alias Koko Jhon lepas dari tuntutan hukum. Sebab, bukti dan saksi yang memberatkan kliennya tak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, tim Penasehat Hukum Koko Jhon yakni Andi Kadir, Buyung Harjana Hamna, Sya’ban Sartono Leky dan Andi Azwar Azis membantah semua keterangan saksi serta barang bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Bantahan tersebut disampaikan setelah Koko Jhon melakukan pembelaan secara tertulis yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (3/9/24),
Andi Kadir, salah seorang Penasehat Hukum Koko Jhon bahkan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan rekayasa terhadap perkara narkoba yang melibatkan Koko Jhon.
“Terdakwa tidak pernah mengakui dakwaan dan secara konsisten membantah semua keterangan saksi yang memberatkan. Jaksa penuntut umum memaksakan perkara entah untuk kepentingan siapa” kutipan pledoi yang dibacakan Andi Kadir.
Comment