Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandar Narkoba di Bone Minta Koko Jhon Dibebaskan

Kuasa Hukum Koko Jhon Buyung Harjana Hamna dan Sya’ban Sartono Leky saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar. Foto : berita-sulsel.com

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ikving Lewa alias Koko Jhon, bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi, kuasa hukum Koko Jhon meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan atau dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jho, Buyung Harjana Hamna saat konferensi pers di Makassar, Rabu (4/9/2024).


“Kami ingin menyampaikan materi pembelaan. Sebab, dari fakta-fakta yang kita uraikan dalam pledoi, kesimpulannya kita meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.

Buyung menilai adanya disparitas dalam tuntutan yang diajukan JPU. Pasalnya, barang bukti sabu seberat 7,6 gram, kliennya dituntut hukuman sama tingginya dengan kasus lain yang melibatkan barang bukti hingga 1 kilogram.

“Kami sengaja menyampaikan ini di hadapan para wartawan agar publik tahu bahwa fakta persidangan seperti ini. Adil tidak, dengan 7,6 gram itu lalu dituntut 18 tahun?. Seolah-olah barang buktinya banyak. Dengan berat 7,6 gram klien kami dikatakan sebagai bandar besar,” katanya.

Kata Buyung, banyak hal yang tidak dibuka dalam sidang. Barang bukti diajukan dalam persidangan dengan berat kotor 7,6 gram yang dibungkus plastik bening. Tidak disebutkan berat bersihnya.

“Saya heran, kenapa JPU menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Jika pasal ini digunakan, artinya barang bukti di atas 5 gram, dan tidak disebutkan berapa berat netto sabu-sabunya,” bebernya.

Selain itu, jelas Buyung, tiga buah handphone yang disita dari Koko Jhon saat penangkapan hingga kini tak pernah dibuka untuk mengetahui apakah ada transaksi atau percakapan terkait narkoba.

“Kami menduga adanya sebuah konspirasi. Kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon bukanlah seorang bandar,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.

“Di dalam persidangan banyak ketidaksesuaian antara saksi dengan alat bukti,” ungkapnya. (*)

Comment