Cegah Diskriminasi Terhadap Guru, Rismono Sarlim Usulkan Perda Perlindungan Hukum

BONE, BERITA-SULSEL.COM– Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim usulkan Perda Perlindungan Hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perda ini mengatur tentang mekanisme perlindungan hukum terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.


“Saya usulkan melalui Bapemperda karena maraknya kasus tentang kekerasan terhadap guru. Perda ini bukan cuma perlindungan guru tapi juga seluruh tenaga kependidikan mulai dari guru, sampai pengawas,” jelas putra dari mantan Kadis Pendidikan ini.

Bersama Ketua Bapemperda, Andi Purnama Sari, Perda ini diusulkan untuk masuk sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sebelumnya telah dieksistensi oleh biro hukum apakah layak atau tidak dan telah diparipurnakan pada 30 November lalu.

“Setelah itu nantinya akan dilakukan kajian buat penyusunan rancangan perda, termaksud kajian ilmiah naskah akademik, meminta tanggapan masyarakat, kemudian rampung rancangan dibahas di DPRD. DPRD sebagai inisiasi nantinya akan dimintai atau diberikan feedback dari Pemda,” terang Rismoni.

Beberapa perda lain yang diusulkan untuk 2025 yaitu Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rismono berharap Perda-Perda ini nantinya bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Bone.

“Teknisnya nanti semua tertuang di pasal yang disusun oleh akademisi atau lembaga yang ditunjuk oleh inisiator untuk menyusun rancangan termasuk naskah akademik. Jadi kemarin tanggal 30 sudah diparipurnakan apa saja perda-perda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” tutupnya. (eka)

Comment