Polrestabes Diminta Segera Tuntaskan Kasus “Penyerobotan dan Pemalsuan” Tanah di Barombong

Polrestabes Diminta Segera Tuntaskan Kasus "Penyerobotan dan Pemalsuan" Tanah di Barombong

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Wafia Syahrir lewat kuasa hukumnya, Irmayanti Rahmat meminta agar pihak Polrestabes Makassar segera kembali memproses kasus
“Pemalsuan dan Penyerobotan” lahan miliknya kliennya yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Makassar .

Pasalnya, kata Irmayanti, ia telah memasukkan laporan sejak tahun 2021 terkait kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah tersebut ke Polrestabea Makassar.


Irmayanti di depan sejumlah awak media di Sungguminasa, Senin (2/12) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar sejak 2023. Dimana pihaknya melaporkan Ishak Hamzah dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen autentik terhadap objek tanah yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Makassar dengan luas 80 are.

“Dalam.perjalanan kasus ini setelah melakukan klarifikasi, dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik dokumen yang dipegang Ishak itu rupanya terbukti palsu. Karenanya saat itu, Ishak sempat ditahan selama 3 bulan 30 hari,” kata Irmayanti.

Menurutnya, seiring berjalannya waktu kuasa hukum Ishak saat itu bermohon agar penahanan dari kliennya ditangguhkan karena ada gugatan perdata yang dilayankan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun setelah mengikuti proses yang dilakukan di PN Makassar, rupanya gugatan perdata ditolak.

Irmayanti yang berwajah manis ini menambabkan, dalam putusan itu, PN Makassar menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar kurang lebih Rp1 juta.

Oleh karena itu lanjut Irmayanti, pihaknya meminta agar Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti kembali laporan yang telah dimaksukannya itu setelah adanya putusan pengadilan yang sudah ingkra ini, terlebih Ishak selaku penggugat tidak melakukan upaya banding .

“Kami meminta agar Polrestabes menindaklanjuti lagi laporan kami agar kiranya Ishak tidak merugikan lagi orang lain, karena sampai sekarang kami masih diganggu, karena kami tidak bisa menguasai tanah tersebut. Apalagi ini sudah berkekuatan hukum tetap per tanggal 7 Oktober 2024,” tegas Irmayanti.

Kemudian Irmayanti Juga menjelaskan bahwa berdasarkan akta jual beli Hj Wafia Syahrir membeli tanah tersebut dari Ambo Day Jamalu pada Mei 2005 dan disertipikatkan pada tahun itu juga.

“Jadi Ambo Day Jamalu beli dari Kui Song Guang alias Wijaya sebagai pemilik pertama yang dibeli pada tahun 90 an, dan pemilik pertama tanah ini masuk dalam buku F,” ujarnya.

Maka dari itu menurut Irnayanti pihaknya membatah keras dengan adanya pemberitaan yang dilakukan oleh Ishak Hamzah yang mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya. Apalagi tanah itu selama ini dikuasai secara penuh kleh Hj Wafia Syahrir.

“Sebab tanah tersebut sudah ada SHM atas nama Hj Wafia Syahrir. Jadi ada pemberitaan yang dia (Ishak) buat bahwa dia memiliki dan menguasai tanah itu tidak benar, sebab pemilik objek tanah yang sah itu adalah Hj Wafia Syahrir,” kuncinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabea Makassar, Kompol Devi Sudjana yang dikonfirmasi berjanji bahwa pihaknya akan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perrkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. ” kami akan menyampaikan SP2HP kepada pelapor” ujar Devi via WA. (an).

Comment