Tata Tertib Baru DPRD Sulsel, Jabatan Sekretaris Bertambah di Komisi

Tata Tertib Baru DPRD Sulsel, Jabatan Sekretaris Bertambah di Komisi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina bersama wakil ketua lainnya, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.


Salah satu perubahan dalam Tatib yang baru adalah struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di tingkat komisi. Jika sebelumnya setiap komisi dipimpin oleh seorang ketua dan dua wakil ketua, kini ditambah dengan seorang sekretaris.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, menjelaskan dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa pimpin rapat,” terangnya. Senin (9/12).

Pengesahan Perda Tatib ini sempat mengalami penundaan karena masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai. Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina. (*)

Comment