JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Salah satu tantangan pengawasan dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Sebagai pimpinan tertinggi BPOM di Indonesia, Taruna Ikrar mengaku tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang melanggar akan ditindaki secara tegas hukum.
Kata Taruna Ikrar, sejak Oktober hingga Desember 2024 tercatat 40,00% daerah rawan kejahatan obat dan makanan. Termasuk dengan produk kosmetik.
“42,99% pengaduan produk ilegal yang diterima Badan POM dari masyarakat berkaitan dengan produk kosmetik. Badan POM melakukan pengawasan ketat. Khususnya keamanan, manfaat dan mutu obat serta makanan,” ujarnya.
Langka ini dilakukan, jelas Taruna, guna melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan berusaha. Badan POM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan, pelanggaran serta dugaan kejahatan dengan nilai ekonomi cukup signifikan. Hal ini terjadi di empat wilayah, yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Temuan dari keempat wilayah tersebut berjumlah 235 item atau 205.400 pieces produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Total nilai keekonomiannya mencapai Rp. 8.910.348.000.
Rincian nilai ekonomi temuan berdasarkan wilayah dari yang terbesar, yaitu mencapai lebih dari Rp4,59 miliar di Jawa Barat, Rp1,88 miliar di Jawa Timur, Rp1,43 miliar di Jawa Tengah, dan Rp1,01 miliar di Banten.
Sedangkan nilai keekonomian temuan berdasarkan jenis pelanggaran, senilai lebih dari Rp4,59 miliar adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,31 miliar berupa kosmetik ilegal.
Comment