MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemekaran wilayah Sulawesi Selatan untuk membentuk provinsi baru yang dikenal dengan nama Luwu Raya telah lama menjadi topik perbincangan.
Warga dari beberapa kabupaten dan kota di wilayah Luwu Raya telah memperjuangkan pemisahan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan untuk membentuk provinsi baru yang lebih dekat dengan kepentingan lokal.
Anggota DPRD Sulsel, Marthen Rantetondok, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Luwu Raya sebagai provinsi baru.
Menurutnya, wacana pemekaran ini sudah lama diperjuangkan, bahkan menjadi aspirasi masyarakat di Dapil Luwu Raya yang terus disuarakan oleh wakil rakyat di DPRD Provinsi maupun di DPR RI.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komite Pusat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya telah menyetujui rencana ini.
“Saya dukung pembentukan Luwu Raya sebagai provinsi baru. Aspirasi masyarakat di Luwu sudah lama didorong, dan ini terus disuarakan melalui wakil rakyat di DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujar Marthen, Kamis (2/1/2024).
Diketahui, Komite DOB Provinsi telah membentuk kaukus dengan melibatkan sejumlah anggota DPR RI yang mendukung pemekaran Luwu Raya. Bahkan, sejak 2022 telah dibentuk Kaukus Anggota DPR RI Wija to Luwu, yang mengikutsertakan anggota DPR RI yang memiliki hubungan dengan Luwu Raya, meski tidak berasal dari Dapil Luwu.
Secara historis, wilayah Luwu Raya memiliki karakteristik yang berbeda dan kaya akan potensi sumber daya alam serta budaya yang belum sepenuhnya dikelola oleh Provinsi Sulsel. Oleh karena itu, perjuangan untuk memisahkan diri dan membentuk provinsi baru semakin kuat.
Politisi Golkar ini berharap agar pemekaran Provinsi Luwu Raya dapat segera terwujud, mengingat beberapa syarat pembentukan otonomi daerah baru telah terpenuhi.
“Saya sangat berharap pembentukan Luwu Raya bisa segera ditindaklanjuti, mengingat masyarakat Luwu Raya sudah lama menantikan ini. Syarat-syarat untuk pembentukan otonomi daerah sudah terpenuhi,” jelasnya.
Marten menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menunda-nunda pemekaran Luwu Raya, karena seluruh persyaratan yang diatur dalam undang-undang untuk pembentukan provinsi baru telah dipenuhi.
“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak menindaklanjuti masalah ini, karena syarat-syarat pembentukan Luwu Raya sesuai dengan undang-undang sudah terpenuhi,” ujarnya. (*)
Comment