PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Warga Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang atas nama Jufri mengadu ke kantor DPRD, Kamis, (16/1/2025). Pihak PLN melayangkan surat pencabutan KWH listriknya jika dalam tiga hari tidak membayar denda tagihan.
Pengaduan Jufri ke Kantor DPRD Pinrang, mendapat perhatian dari Komisi II dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak dari PLN dan beberapa pihak terkait.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Amri Manangkasi didampingi Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, SH dan Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yaitu, H.A.Sofyan Nawir, S.Sos, Hj. Ratna Arifin, H. Chaeril Abdullah, Samsul Bahar, SH.,MH dan H. Abbas.
Jufri mengaku tidak pernah menunggak dan selalu membayar sesuai kwitansi yang diberikan petugas PLN. “Kenapa tiba-tiba saya dikenakan denda,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Jufri, Manager PLN Cabang Pinrang Dadang Wahyudi menjelaskan, biaya yang dikenakan bukan denda. Tapi biaya susulan. Sebab, sejak tahun 2020 sampai Desember 2025 KWH listrik Jufri tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga, kurang lebih 4 tahun Jufri hanya membayar biaya beban tanpa membayar biaya pemakaian.
Namun sesuai pemantauan di lapangan, jelas Dadang, kesalahan ini bukan disebabkan Jufri. Adanya adanya kelainan pada KWH listrik milik Jufri.
“Hal ini menjadi penyebabnya. Hal ini bukan kesalahan Jufri, sesuai aturan dari PLN Jufri hanya dikenakan biaya susulan selama enam bulan bukan 4 tahun,” ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan Maneger PLN, Ketua Komisi II, Amri Manangkasi mengatakan, masalah ini bukan kesalahan Jufri. Mestinya Jufri tidak dikenakan biaya. Kesalahan ini dikarenakan kelalaian petugas PLN.
Jadi, sambung Amri Manangkasi, pihak PLN bisa memberikan kebijakan. PLN tidak bisa menghapus biaya susulan tersebut, minimal ada solusi atau kelonggoran yang diberikan.
Diakhir rapat, akhirnya disepakati pihak PLN Pinrang bersedia memberikan kelonggoran pembayaran dengan membayar denda Rp. 1.300.000,- dan bisa dicicil selama satu tahun. (*)
Comment