Ketua KPU Pinrang Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK

Ketua KPU Pinrang Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di MK

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, melalui WhatsApp Sabtu 1 Februari 2025 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri sidang pendahuluan ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat dengan nomor 207/Sid.Put/PHPU.BUD/PAN.MK/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, ditandatangani oleh Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto.


Sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan/penetapan.

Muh. Ali Jodding menjelaskan bahwa agenda persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pada 13–17 Februari 2025, dimajukan menjadi 5 Februari 2025.

Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah hal ini berkaitan dengan rencana pelantikan secara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di MK.

“Kami berharap bahwa dimajukannya sidang ini membawa pertanda baik. Menariknya, sidang pendahuluan pertama digelar pada Rabu, 15 Januari, dan pembacaan putusan juga jatuh pada Rabu, 5 Februari. Keduanya jatuh di hari Rabu,” ujar Ali Jodding.

Terkait dengan pelantikan kepala daerah, Ali Jodding menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah. KPU Kabupaten Pinrang hanya bertanggung jawab hingga tahap penetapan calon bupati terpilih.

Setelahnya, KPU akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pinrang dan pemerintah sebagai dasar usulan pelantikan.

Sidang mendatang di MK akan menjadi penentu bagi jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pinrang, dengan hasil yang akan menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya.

Comment