DPRD Makassar Desak Dinas Penidikan Bayar Tunjangan 278 Guru SD dan SMP

Gedung DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – 278 guru SD dan SMP di Kota Makassar hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi dari Pemerintah Kota, meskipun mereka telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal ini, DPRD Makassar memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar agar segera menyelesaikan pembayaran tunjangan tersebut.


Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menegaskan bahwa hak para guru harus segera dipenuhi oleh pemerintah.

“Ini menyangkut hak mereka. Para guru sudah menjalankan kewajiban mengajar, maka pemerintah wajib memenuhi hak mereka. Kami di DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak para guru terpenuhi,” ujar Fahrizal, Minggu (16/2/2025).

Politisi muda PKB ini mengapresiasi langkah para guru yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

“Sebagai wakil rakyat, kami bertanggung jawab untuk memastikan tunjangan yang menjadi hak bapak dan ibu guru segera dibayarkan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mempercepat proses pembayaran tunjangan sertifikasi.

“Kami meminta Disdik segera mencari solusi. Jangan sampai para guru terus dirugikan akibat lambannya birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengatakan bahwa DPRD telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2025 untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami mengetahui bahwa ada tunggakan pembayaran sertifikasi guru sejak Juli 2024 yang hingga kini belum dibayarkan. Oleh karena itu, kami mendesak Disdik untuk segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Menurut Suharmika, Disdik berencana melakukan pembayaran pada Maret 2025. Namun, hal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Pendidikan.

Menanggapi persoalan ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi ini disebabkan oleh masalah validasi data guru.

“Ada persoalan teknis yang menyebabkan keterlambatan, terutama dalam penerbitan SK oleh Kementerian Pendidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa data yang dimasukkan oleh guru penerima sertifikasi harus benar agar dapat divalidasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Banyak guru yang sudah menerima tunjangan, hanya sekitar 278 guru yang belum. Itu berarti ada kesalahan dalam data mereka. Jika data tidak valid, SK tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, Nielma menduga keterlambatan ini juga disebabkan oleh tingginya jumlah penginputan data secara bersamaan dari seluruh Indonesia di akhir tahun, yang membuat sistem tidak mampu memproses validasi dengan cepat.

“Kami tetap berupaya agar tunjangan ini bisa segera dicairkan. Semoga dalam waktu dekat semua kendala dapat diselesaikan,” pungkasnya. (*)

Comment