MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPRD Makassar terhadap realisasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar 2024 mengungkap adanya perbedaan penarikan retribusi di setiap kecamatan.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah jelas mengenai pembayaran retribusi berdasarkan jumlah dan volume sampah yang dihasilkan masyarakat, implementasinya berbeda-beda di lapangan.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi persampahan merupakan aturan baru yang seharusnya menjadi acuan di seluruh kecamatan. Namun, kenyataannya beberapa kecamatan masih menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar penarikan retribusi.
Meski sudah ada Perda yang baru tersebut, ternyata masih menimbulkan perbedaan interpretasi hukum di antara para camat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir.
“Teman-teman camat kami sudah pernah panggil terkait masalah itu, ternyata mereka ini berbeda penafsiran terhadap aturan hukumnya,” ungkap Basdir saat diwawancara, Minggu (16/2/2025).
Ia menjelaskan, beberapa kecamatan telah menerapkan Perda baru yang baru tersebut. Namun beberapa diantaranya masih ragu dan belum mengambil langkah tegas. Bahkan, ada kecamatan yang sama sekali tidak menarik retribusi sampah karena masih mencari kepastian dasar hukumnya.
Situasi ini semakin rumit menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham. Mengingat salah progam yang tertuang dalam visi-misinya adalah berkomitmen menghadirkan program iuran sampah gratis.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah pembebasan iuran tersebut akan diterapkan secara menyeluruh atau hanya bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti mereka yang berpenghasilan rendah.
Untuk itu, pihak DPRD disebut masih perlu menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah kota usai pelantikan dilaksanakan.
“Kalau menurut saya lebih baik kita tunggu bagaimana kebijakan bapak wali kota yang baru. Karena kemarin ini bingung juga kita karena multi tafsir, tidak jelas,” ujar Basdir.
Dalam rapat yang diadakan oleh Komisi B DPRD Makassar, Basdir menyebut terungkap bahwa dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, ada perbedaan pendapat terkait pencapaian target dan pengumpulan retribusi sampah.Hal dipicu kurangnya kesatuan pemahaman di antara para camat.
Dengan begitu, perbedaan penafsiran Perda terkait retribusi sampah ini turut menghambat konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Basdir menekankan pentingnya kejelasan teknis dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tidak terjadi pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia juga menyarankan agar aturan hukum mengenai retribusi dibuat sejelas mungkin, mulai dari teknis hingga pelaksanaannya agar penerapannya di lapangan tidak carut-marut.
“Kalau saya kedepannya kalau mau buat aturan tentang retribusi itu tolong diperjelas sampai di teknisnya, di Perwali-nya jangan ada cela aturan yang bisa bertentangan dengan aturan yang lebih di atasnya,” tegasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar itu juga menjelaskan jika retribusi sampah nantinya digratiskan maka tentunya Pemerintah Kota Makassar akan mencarikan sumber anggaran lain untuk menutupi biaya operasional masalah persampahan tersebut.
Pembahasan mengenai skema iuran sampah gratis ini juga masih dalam proses, mengingat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang baru rencananya baru akan dilantik pada 20 Februari 2024.
“Masih proses karena wali kota dan wakilnya dilantik tanggal 20 Februari, kemudian tahun anggaran pokok ini belum ada skema iuran sampah gratis, nanti di anggaran perubahan baru bisa masuk itu,” tutup politkus PKB itu.
Comment