Jubir Pemkot : Jika Tak Cukup Bukti Lepaskan Saja

Ramsah Thabraman
Ramsah Thabraman

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Juru Bicara Hukum Pemkot Makassar, Ramsah Thabraman mengklaim jika penetapan tersangka dari pihak Kepolisian kepada Anggota Satpol PP Makassar berinisial J belum didasari bukti-bukti.

Ramsah menegaskan, jika Anngota Satpol PP berinisial J sebaiknya di lepaskan. Karena kata Ramsah, pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat terduga tersangka menjadi tersangka.


“Dengan tegas saya menyatakan jika pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti sebaik dilepaskan saja,” tegas Ramsah di Kantor Balaikota Makassar. Jum’at, (19/08/2016).

Baca Juga

Polda Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka di Kasus Polisi vs Satpol PP

Kapolrestabes : Makassar Sudah Aman, Satpol Masih Diliburkan

Danny Pomanto Larang PNS Berkomentar di Medsos Soal Bentrok Satpol PP vs Polisi

Lanjutnya, Ramsah mempertanyakan penetapan tersangka J harus memiliki saksi dan cukup bukti.

“Saya mempertanyakan status tersangka ini bagaimana, karena orang yang disangkakan itu harus memiliki saksi dan bukti terhadap apa yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia menganggap, status tersangka J tidak terbukti bersalah atas kasus yang terjadi di Kantor Balaikota Jalan Jend.Ahmad Yani kala itu.

“Saya menganggap status tersangka ini tidak punya bukti, karena ini saya berharap dalam rangka penegakan hukum lebih baik dilepaskan saja,” pungkasnya.(dan)

Comment