Gowa Punya Perda Retribusi Tera/Tera Ulang dan Pembangunan Industri 

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), masing-masing, Ranperda tentang retribusi tera/tera ulang dan ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gowa.

Hal itu diungkapkan masing-masing Pansus, saat Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (3/9/2018).

Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi Tera/Tera Ulang, Jabbar Itung, mengatakan penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahap. Bahkan kata dia, pihaknya melakukan kunjungan kerja di Depok untuk mempelajari hal tersebut.

“Kami bersama tim pansus ranperda ini akhirnya menyetujuinya menjadi aturan daerah setelah beberapa kali melakukan pembelajaran tentang Tera/tera ulang di beberapa daerah, salah satunya kunker di Kota Depok, dan Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Kendati demikian, meskipun telah disetujui menjadi aturan daerah, Jabbar Itung tetap menghimbau kepada stakeholder agar selalu memperketat pengawasan, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dikemudian hari.

“Perketat pengawasan terkait tera/tera ulang sehingga tidak menyebabkan adanya kerugian, dan kita berharap pihak eksekutif membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengawasan tera/tera ulang ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus Ranperda  Pembangunan Industri Kabupaten Gowa, Asriadi Arasyi juga menyetujui Ranperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada jajaran DPRD Gowa dan Panitia Khusus kedua ranperda tersebut.

Menurutnya, retribusi tera/tera ulang ini dilakukan untuk mewujudkan tertib alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang disertai dengan adanya landasan hukum sehingga ada perlindungan bagi konsumen.

“Kita sangat butuh ini supaya kecurangan tidak terjadi terhadap konsumen, sehingga kalau itupun terjadi ada landasan hukum yang menanganinya,” katanya

Tak hanya itu, Muchlis juga membeberkan dengan adanya perda tera ulang ini, akan mewujudkan pelaku usaha yang lebih terpercaya, dan profesional serta akan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang secara mandiri

“Retribusi ini akan menghadirkan pelayanan dan kondisi persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Gowa, dan yang perlu kita ketahui salah satu pendapatan daerah yang sangat signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah retribusi,” jelas Muchlis.

Selain itu, ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gowa yang juga telah disahkan ini membuat dirinya begitu berbahagia. Pasalnya apa yang menjadi masterplan akan segera diwujudkan.

“Kabar yang sangat bahagia bagi kita semua, karena apa yang kita sodorkan pada Mei lalu telah disahkan hari ini, dan ini menjadi alat kelengkapan untuk bisa mengembangkan industri kedepan kita, karena dokumen rencana pembangunan ini menjadi masterplan, jenis-jenis industri dan pemusatannya itu yang menjadi dasarnya untuk kita kembangkan,” lanjutnya

Mengenai Kawasan industri, Muchlis membeberkan akan dilakukan di Pattalassang namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan dibeberapa titik.

“Sesuai dengan masterplan kita, kawasannya ada di Pattallassang, tetapi  sesuai adanya beberapa jenis usaha industri sehingga tidak hanya memihak pada satu titik saja,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga, DPRD Gowa turut menyerahkan dua buah ranperda inisiatif anggota DPRD sendiri yaitu ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta ranperda tentang pelindungan lahan pertanian pangan. (an).


Comment