Pledoi, Terdakwa Korupsi Dana PAUD di Bone Minta Dibebaskan

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, pada 1 Juli lalu, terdakwa Iksan dan Sulastri telah dituntut 3 tahun penjara sedangkan Masdar 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rabu, (15/7/20) kemarin, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, mengatakan, Iksan dan Sulastri telah menyampaikan pledoi atau pembelaannya secara tertulis didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan Masdar baru akan menyampaikan pledoi pekan depan.


Baca Juga : Kecewa Dituntut Tinggi, Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Sindir Istri Wabup

“Baru dua orang, Iksan dan Sulastri, untuk  Masdar minggu depan pledoinya. Mereka minta dibebaskan dan diputus seadil-adilnya,” ungkap Kurnia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iksan dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp835 juta dan dituntut 3 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan. Dikatakan juga bahwa Iksan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp414.920.000, subsider 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Dituntut 3 Tahun, Harta Terancam Disita

Sementara Sulastri juga dituntut 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp395 juta subsider 1 tahun 6 bulan, jika dalam sebulan tidak membayar uang pengganti, maka aset milik Iksan dan Sulastri akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan.

Sedangkan untuk Masdar sendiri lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Masdar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.792.310.000, subsider 3 tahun 6 bulan. Aset milik Masdar juga terancam disita dan dilelang oleh Kejaksaan jika dalam waktu sebulan tak membayar uang pengganti. (eka)

Comment