MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Besok, Kamis, (8/4/21), Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum soal Rancangan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom theater menara pinisi UNM.
Kabag Humas dan Protokoler UNM, Dr Burhanuddin S.Sos MM mengatakan, kuliah umum dan dengan Quo Vadis RUU KUHP dengan tema Menyelisik TUU KUHP; Antara kebutuhan dan tantangan menuju dekolonialisasi hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Rektor UNM, Prof Husain Syam, Keynote Speaker pada kuliah umum ini yakni Prof Dr Edward Omar Sharif, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang kita kenal sebagai pakar Hukum Tata Negara.
Kegiatan ini juga dihadir pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Rektor I Universitas Negeri Makassar, Prof Hasnawi Haris.
“Kegiatan ini dilaksanakan besok, jam 8 pagi, ada pak Wamen dan pak Zainal Arifin juga WR I UNM,” ujarnya, Rabu, (7/4/21).
Kata dia, kuliah umum ini bagian dari cara kampus berkontribusi terhadap isu-isu yang fundamental dalam kemajuan bangsa Indonesia.
“Ini langkah strategis dan sumbangsi pemikiran kita untuk berkontribusi pada dunia hukum kedepan,” ujarnya. (*)
Comment