DPD I Sulsel Tunda Musda XV KNPI Kota Makassar

DPD I Sulsel Tunda Musda XV KNPI Kota Makassar

DPD I Sulsel Tunda Musda XV KNPI Kota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua DPD I KNPI Sulsel, Ampi Amrullah menyatakan menarik diri dari pelaksanaan Musda XV KNPI Kota Makasaar yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia, Ahad, 11 April 2021.

Selain itu, Ampi minta panitia pelaksana menunda pelaksanaan Musda XV Kota Makassar. Sebab, peserta sidang gagal mendapatkan penjelasan secara konstitusional dari pimpinan sidang.


Video Kericuhan Musda KNPI Makassar

Ampi yang juga Korwil Kota Makassar menjelaskan, panitia pelaksana dan pimpinan sidang tak memberikan ruang pihaknya untuk mengatasi adanya masalah yang tak bisa dijelaskan. Termasuk aksi premanisme dengan pemukulan peserta Musda di dalam forum.

Kata dia, perkembangan sidang pleno II Musda XV DPD KNPI Makassar terjadi polemik kepesertaan yang sesungguhnya sudah final di forum Rapimda sebagai forum pengambilan keputusan kepesertaan dan status keberhimpunan dari OKP.

Hal ini kembali dibahas ulang dan diberikan ruang oleh pimpinan sidang. Disini peserta sidang gagal mendapatkan penjelasan secara konstitusional terkait dengan wacana perdebatan tersebut.

Hal ini berimplikasi pada kondisi forum, sebagaimana yang telah ketahui bersama.

“Kami dari Korwil menyarankan kepada DPD I KNPI Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam rangka pengawalan Musda DPD KNPI Makassar berjalan secara konstitusionlal,” ujarnya.

“Maka DPD KNPI Sulsel harus hadir memberikan penjelasan konkrit terkait dengan situasi tersebut. Pertimbangan ini kami sampaikan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan gerakan politisasi yang akan berdampak terhadap marwah serta kewibawaan DPD KNPI Sulsel,” paparnya.

“Hal yang kami sesalkan, sebab saudari Indira Mulyasari Paramastuti yang dimandat oleh DPD I KNPI Sulsel tidak mampu tak bisa memberikan penjelasan secara konstitusional kepada peserta,” ujarnya.

Parahnya, jelas Ampi, Indira Mulyasari Paramastuti tetap melanjutkan persidangan tanpa memahami aturan atau konstitusi KNPI. (*)

 

Comment