Kinerja Buruk hingga Mega Korupsi, PT Posfin akan Dipailitkan

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kinerja yang buruk terus menerus ditunjukkan PT. Pos Finansial Indonesia (Posfin) anak perusahan PT Pos Indonesia dan PT Quantum Akses Nusantara (Bakri Group) sehingga muncul penilaian perusahaan ini bakal dipailitkan.

Pasalnya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi atau information and communication technologies (ITC) yakni PT Nusantara Compnet memohonkan PKPU terhadap PT Posfin, Senin (14/2/2022) lalu.


Dengan dimohonkan PKPU oleh PT Nusantara Compnet mempertegas bila kinerja PT Posfin sangatlah buruk dan makin merusak citra PT Pos Indonesia sebagai induk perusahaan.

Kabar ini semakin menambah karut marut persoalan di PT Posfin sehingga kemungkinan untuk mempailitkan perusahaan ini sangat besar.

Diketahui tahun 2021 lalu, skandal mega korupsi juga melanda PT Posfin.

Mantan manejer keuangan dan akuntansi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), RDC resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), Selasa 14 September 2021.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin berinisial RDC, sekurang-kurangnya Rp 52.612.200.000.

Dijelaskan Riyono, angka tersebut muncul dari modus yang dilakukan tersangka. Yaitu, pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian, pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disub-kontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000.

Selain itu, penggunaan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Kemudian penggunaan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp 4.280.000.000.

Kelima, pembiayaan atau pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9,2 miliar.

“Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Posfin atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000 sesuai dengan Laporan SPI,” beber Riyono.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen atau surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik. (*)

Comment