Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Bone Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Bone Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Terdakwa kasus pidana korupsi pembangunan pasar Dua Boccoe dan pasar Bengo, tahun anggaran 2007, Boni Tabrani bin Sastra Prana, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur), Selasa (16/5/23).

Boni sudah ditetapkan buron oleh Kejaksaan Negeri Bone sejak 8 tahun silam dimana putusan pemidanaan telah dinyatakan Inkracht. Boni dinyatakan bersalah melakukan korupsi akibat adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka ke CV Aski Jaya.


“PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,9 Milyar”, ungkap Andi Hairil Akhmad, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone.

Boni terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Boni akan dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 pada 7 Juni 2015 dimana Boni harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000, aubsider 2 bulan kurungan.

“Terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota. Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa Sulsel, tidak lama kemudian Terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat”, beber Haeril.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Boni selama 3 hari 3 malam.

Tepat pukul 23.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan Boni di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Setelah diamankan, Boni dibawa menuju Makassar melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat. Tiba di Makassar, Boni dibawa ke Kejati Sulsel, lalu pukul 14.30 WITA dibawa menuju Kantor Kejari Bone.

Leonard menekankan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Leonard juga menghimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, tegas Leonard. (eka)

Comment