Penetapan APBD Sulsel 2026 Disertai 182 Rekomendasi

Penetapan APBD Sulsel 2026 Disertai 182 Rekomendasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel. Namun, pengesahan ini tidak tanpa catatan. Sebanyak 182 rekomendasi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai panduan untuk perbaikan pengelolaan anggaran tahun mendatang.

Dari 182 rekomendasi tersebut, enam poin merupakan rekomendasi umum DPRD, sementara sisanya 176 poin adalah rekomendasi spesifik yang dihasilkan oleh masing-masing komisi.

Rincian Rekomendasi Komisi:

  • Komisi A (Pemerintahan): 15 rekomendasi

  • Komisi B (Pertanian & Perkebunan): 45 rekomendasi

  • Komisi C (Ekonomi): 33 rekomendasi

  • Komisi D (Infrastruktur & Pembangunan): 30 rekomendasi

  • Komisi E (Kesra & Sosial): 52 rekomendasi

Sorotan Utama: Data PBI JK Jadi Masalah Serius

Salah satu rekomendasi yang mendapat sorotan tajam, terutama dari Komisi E, adalah persoalan akurasi data sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

DPRD menilai masalah data ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian finansial bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Komisi E menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan adalah bentuk keberpihakan kepada pemerintah kabupaten/kota yang terpaksa membayar iuran peserta yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi atau tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi E secara spesifik meminta Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera melakukan rekonsiliasi data PBI JK. Proses ini wajib melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, rumah sakit di tingkat provinsi, dan data dari kabupaten/kota.

Selain rekonsiliasi, DPRD merekomendasikan perubahan mekanisme penetapan sasaran PBI JK dari sistem top-down menjadi bottom-up. Perubahan ini bertujuan untuk melibatkan pemerintah kabupaten/kota sejak tahap perencanaan, validasi, hingga penetapan penerima bantuan, guna meminimalisir duplikasi dan kesalahan sasaran.

Komisi E juga mendesak pembangunan sistem informasi manajemen PBI JK terintegrasi yang mampu melakukan pembaruan data secara real-time. Tujuannya agar setiap perubahan kondisi sosial ekonomi peserta segera tercatat, sehingga risiko pembayaran ganda atau iuran yang tidak tepat sasaran dapat dicegah.

Sebagai penunjang akurasi data, Pemprov diminta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) verifikasi dan validasi data PBI JK, termasuk pemutakhiran data berkala minimal setiap enam bulan.

Sebagai langkah konkret, DPRD juga mengusulkan pengalokasian anggaran khusus minimal Rp 500 juta untuk koordinasi rutin antara Tim Pengelola PBI JK provinsi dan 24 kabupaten/kota yang mencakup sosialisasi, asistensi teknis, serta monitoring dan evaluasi triwulanan.

Dengan volume rekomendasi yang signifikan, DPRD Sulsel berharap Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjuti seluruh catatan ini secara serius demi terwujudnya pengelolaan APBD 2026 yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Comment