BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pantai Tete Tonra merupakan salah satu pantai dengan pemandangan laut yang indah serta hamparan pasir putih yang menawan. Meski kerap dikunjungi wisatawan, namun pemerintah Daerah Kabupaten Bone tidak mendapatkan PAD dari penjualan tiket pengunjung. Pantai Tete Tonra telah dijadikan lokasi latihan militer TNI sejak lama.
Pemandangan tak kalah menarik ketika melihat truk bermuatan material batu gunung, mondar mandir dari lokasi pantai menuju jalan raya. Jika diperhatikan, setengah dari gunung yang dipenuhi pohon, telah dikeruk dan hampir rata dengan jalanan. Selain menambah kerusakan jalan, aktivitas tambang itu terlihat mengkhawatirkan karena berpotensi longsor.
Mantan Kades Bone Pute, menyebut pihaknya sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena polisi sendiri tak bertindak meski tambang itu ilegal. Keberadaan tambang itu sendiri, kata mantan Kades, sudah sejak 20 tahun lalu. Warga kerap mengeluhkan dampak dari tambang namun tetap saja beroperasi hingga hari ini.
“Sudah sering ndi warga mengeluh tapi tetapji juga jalan itu tambang. Biasa itu polisi datang tutup satu hari, dua hari, habis itu jalan lagi,” akunya.
Nada kesal bercampur khawatir jelas terdengar tatkala mantan Kades membahas persoalan tambang tersebut. Seolah ada ketakutan bersuara, Kapolsek Tonra, Iptu Sulhaidir, juga mengaku tidak berani mencampuri terlalu jauh. Sulhaidir yang dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, mengakui jika tambang tersebut tak berizin.
“Tidak ada izin tambang di kecamatan Tonra, bisa dilaporkan masyarakat langsung ke polres. Di polres ada bagian tindak pidana tertentu. Kami tidak bisa komen jauh, mohon maaf,” ungkapnya.
Terpisah, pemilik tambang, Akmal, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengaku sudah mengantongi izin. Akmal bahkan mengirimkan bukti izin yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada 29 Mei 2023 lalu.
“Sudah ada izin,” pesannya singkat.
Namun setelah dicermati, surat tersebut adalah surat persetujuan diterimanya permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 13,56 hektar dengan jenis batuan batu gunung quarry besar yang pernah dimohonkan oleh CV. Tunggal Putra Bone.
Dalam surat ada poin pertama bertuliskan “Pemberian WIUP Batu Gunung Quarry besar ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan ini”
Namun begitu ditanyakan kembali mengapa Akmal berani menjual hasil tambang berupa material batu padahal masih ada beberapa tahapan yakni izin eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, Akmal memilih tak membalas pesan WhatsApp tersebut. (eka)
Comment