Gubernur Sulsel Larang ASN Minta THR ke Pengusaha dan Masyarakat

Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menerbitkan surat edaran tegas mengenai pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan. Melalui instruksi bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Andi Sudirman menetapkan aturan tersebut pada 8 Maret 2026 dan menujukannya kepada seluruh bupati, wali kota, hingga pimpinan perusahaan di Sulawesi Selatan.

Larangan Keras Meminta THR

Dalam edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa pegawai negeri wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ASN dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada individu maupun perusahaan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” bunyi petikan surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemprov Sulsel menilai permintaan hadiah kepada pihak swasta atau masyarakat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Jika ada oknum yang terlanjur menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Mekanisme Penyaluran Bingkisan Makanan

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. ASN dapat menyalurkan bingkisan tersebut sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo yang membutuhkan.

Meskipun begitu, penyaluran bantuan tersebut tetap harus melalui prosedur yang ketat. Pegawai wajib melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing untuk diteruskan laporannya ke KPK.

Imbauan Bagi Pelaku Usaha

Selanjutnya, Andi Sudirman juga mengimbau pimpinan asosiasi dan perusahaan agar tidak melayani permintaan hadiah dari aparatur negara. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pemerasan atau permintaan gratifikasi, mereka diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui aplikasi GOL milik KPK.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kebijakan ini mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Dengan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, Sulawesi Selatan optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar selama momentum hari raya.


Comment